 | Ahlan wa sahlan | Jul 28, 2007 |
Ar-Raudhatul Hasanah Diatas Dan Untuk Semua Golongan LPJ RIHLAH DAN TARHIB RAMADHAN Bersama Ust. Aep Syaifullah
Sore itu, tepat tanggal 29 agustus 2008 kira2 jam 15.30 seluruh warga IKRH bergegas hadir ke sekretariat di H10 gami' imarah 27. Meski panas menyengat kulit mereka, dan matahari menyilaukan pandangan mereka. Itu semua tidak melemahkan semangat warga ikrh untuk menghadiri acara ini. Mulanya ketua panitia (Ahmad Badawi Sahroni) ragu, apakah acara ini akan terlaksana. Tapi, berkat dorongan dan support ketua IKRH dan wakilnya(M.Yusuf Hasibuan dan Khairul Arif Siregar). Acara terlaksana dengan meriah.
Acara kali ini terlambat 10 menit. Beda dengan acara2 sebelumnya. Meski yang hadir cuma sekitar sepuluh kebawah. Acara harus tetap dimulai."kita harus belajar on time/online" pesan ketua IKRH dalam sambutannya. Acara kali ini dibawah oleh MC kita yaitu M.Iqbal Afifuddin. Sungguh suasana sangat hidup dibuat protokol. Ia memberikan pantun-pantun jejaka, setiap melangkah acara demi acara. Para audianc pun bersorak gembiria mendengar pantunya dan terlebih melihat wajahnya yang asing (kayak orang china, hehehe)-just kidding-.
Acara pertama dibuka dengan "Basmallah", beruntun ke pembacaan ayat suci alqur'an yang dibacakan oleh anggota Ipqi masisir yaitu Zulkawahfi Nunut Pasi. Suaranya begitu merdu, membuat bulu kudu' merinding. Ayat yang dilantunkan tentang puasa. Para pendengar jadi kepingin cepat berpuasa. Beranjak ke acara kata sambutan. "untuk kata sambutan yang pertama"teriak protokol memecah keheningan. Seperti biasa, ketua panita mengawali sambutan."saya berterima kasih pada ketua IKRH dan DK yang memberikan kepercayaan kepada saya menahkodai acara ini. Kemudian saya terima kasih juga pada teman2 ikut serta dalam menyukseskan acara ini. Saya selaku ketua panitia mohon maaf jika di sana sini ada yang tidak berkenan dalam kepanitian kali ini" sambutan Badawi dengan muka melas dan merasa bersalah. Kata sambutan berikutnya dari ketua IKRH -M.Yusuf Hasibuan. Kali ini warga IKRH benar2 kocak dibuatnya. Dengan notasi suaranya yang berapi-api membuat anak IKRH sesekali ketawa dan sesekali ikut berapi-api. Sang ketua ini seperti ber-proklamasi, bak pidato perjuangan. Saat ini beliau lah orator IKRH yang bisa mengguncang semangat juang dan persatuan IKRH. Jiwa nasionalisnya begitu kental di jiwanya.Dan kata sambutan terakhir dari DK -M.Iqbal Lc,. Beliau hanya menyampaikan sepatah dua patah kata saja, ia memang tidak banyak bicara.
Acara terus berjalan sampai maghrib tiba. Seblum maghrib seluruh warga IKRH membaca al-qur'an. Dan sesudah maghrib seluruh warga IKRH menanti datangnya penceramah kondang masisir Ust. Aep Syaifullah. Begitu ust. Aep duduk di depan. Dengan orasi nya yang memukau membuat warga IKRH tercengang, ada yang tersadar dari kelalaiannya selama ini, juga ada yang berkobar kembali semangat belajarnya dan lebih dari itu ada jiwa seseorang yang pesimis dan putus asa pun kini bangkit dan semangat kembali, seakan hadir kehidupan baru. Ceramah beliau benar2 membawa angin segar di IKRH-cabang mesir.
Wassalam Sekretaris IKRH-cabang mesir Rihlah Ismailiyah bersama IKRH (dalam rangka meranyakan ulang tahun yang ke VIII) Bisamillahirrahmani rrahim... Alhamdulillah dengan karunia Allah kita dapat merayakan ulang tahun IKRH di Ismailiyah insya Allah pada hari sabtu, 23 Agustus 2008. IKRH tetap semangat jangan bangga dengan keadaan sekarang karena ini masih jauh dari yang terbaik, maka ayo berlomba menuju yang lebih baik. Dengan Rihlah ini semoga semakin kuat persatuan kita dan semakin luas silaturrahim kita assalamulaikum Alhamdulillah acara Isra' Mi'raj dan HUT-RI 63 telah dilaksanakan Pada Tanggal : 19-Agustus-2008 Pukul : 15.34-21.25 Penceramah : Ust. Irsyad Azizi, Lc Presentator HUT-RI : Ust. Khairuddin Hasibuan Pembaca Teks Proklamasi : Ust. Ahmad Zuhri Rangkuti dengan kocaknya Mc (Master Ceremonial) saudara Zulkhairi Simamora membuat warga IKRH terkesima, Meskipun acara telah telat 34 Menit namun warga IKRH tetap semangat mengikuti acara apalagi adanya penampilan DRAMA berbahasa arab membuat tamu undangan dan penceramah terharu dengan penampilan tersebut. ayam dipanggang enak dimakan burung cemara indah dilihat cukup sampai disini kami sampaikan kalau ada kesalahan tolong dipahat waslm |  | koleksi lama setelah sempat menghilang.... ini foto2 rihlah taon 2005.... |
alhamdulillah seperti yang dulu pernah bilang ketika halal bihalal, bahwasanya kami akan mengubah mengubah format Media Raudhah ke pdf atau yang biasa kita kenal dengan ebook. mudah-mudahan dengan begitu bagi teman2 yang ingin mengoleksi media raudhah dari edisi perdana dapat men-downloadnya. kami juga akan terus melanjutkan program ini dengan merubah setiap edisi yang baru terbit ke dalam format ebook. demikian moga bermanfaat.. Best regards, Redaksi Media Raudhah nb: dibawah ini merupakan link untuk mendownload ebook media raudhah. (hanya mengklik link tersebut akan langsung terdownload)  | IKRH | Aug 4, '07 6:16 PM for everyone |
|  | Pelantikan Dewan Pengurus IKRH periode VIII masa bakti 2007-2008 |
| Oh Pondokku Original | | | | Inst | |
Fikih Mawârîts; Upaya Menyingkap Wârits dan Bukan Wârits (Studi Komparatif antar Mazhab dan Hukum Konvensional) Oleh: Sir_Mugni Pendahuluan Dewasa ini, disiplin ilmu mawârîts (farâidh) dan penerapannya, agaknya sudah mulai diabaikan dan dilupakan secara kolektif khususnya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Jarang sekali kita temukan keluarga yang ditinggal si mayit melakukan pembagian harta warisan dengan memakai sistem ini. Padahal mawârîts merupakan suatu kewajiban, problem solving dan solusi yang adil dalam pembagian harta peninggalan. Dalam surat an-Nisâ' ayat 11 dan 13 secara eksplisit Allah berfirman: "(Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan (farîdhah) dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS. An-Nisâ': 11); "(Hukum-hukum tersebut; mawârîts/farâidh) itu adalah merupakan ketentuan-ketentuan (hudûd) dari Allah" (QS. An-Nisâ': 13). Dari Ibnu Mas'ud ra. Rasulullah saw. bersabda: "تعلموا الفرائض وعلموها الناس, فإنى امرؤ مقبوض, وإن العلم سيقبض, وتظهر الفتن حتى يختلف إثنان فى الفريضة فلا يجدان من يفصل بينهما", (رواه الإمام أحمد والترمذى والحاكم). Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ad-Darquthni, rasulullah saw. bersabda: " تعلموا الفرائض وعلموها, فإنها نصف العلم وهو ينسى وهو أول علم ينتزع من أمتى." Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa rasulullah saw. bersabda: "إن الله تعالى لم يكل قسم مواريثكم إلى نبى مرسل ولا إلى ملك مقرب ولكن تولى بيانها فقسمها أبين قسم." Cukuplah kiranya tiga hadits di atas untuk kembali menyadarkan kita akan urgensi penerapan ilmu mawârîts dalam pembagian harta warisan. Sehingga kita terhindar dari perselisihan dan permusuhan yang acapkali timbul karenanya, serta tidak salah dalam menyampaikan hak kepada orang yang berhak menerimanya, bukan sebaliknya. Dalam surat al-Anfâl Allah swt. berfirman: "إلا تفعلوه تكن فتنة فى الأرض وفساد كبير Definisi Kata farâ'id adalah bentuk jamak/plural dari farîdhah. Adapun farîdhah adalah derivasi dari kata al-fard. Kata al-fard secara etimologi mempunyai banyak makna, di antaranya: - القطع, ومنه قوله تعالى: "نصيبا مفروضا", أى مقطوعا محددا.
- التقدير, ومنه قوله تعالى: "فنصف ما فرضتم", أى قدرتم.
- الإنزال, ومنه قوله تعالى: "إن الذى فرض عليك القرأن", أى أنزله.
- التبيين, ومنه قوله تعالى: "قد فرض الله لكم تحلة أيمانكم", أىبين.
- الإحلال, ومنه قوله تعالى: "ما كان على النبى من حرج فيما فرض الله له", أى أحل له.
Secara terminologi al-fard berarti bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris secara syariat, tidak bertambah kecuali karena rad dan tidak berkurang kecuali karena 'aul. Adapun al-irts secara bahasa adalah hidupnya seseorang setelah orang lain meninggal, sehingga yang masih hidup mengambil apa yang telah ditinggalkan si mayit. Dalam leksikon fikih, al-irts (warisan) berarti harta atau hak yang ditinggalkan si mayit yang akan diwarisi oleh ahli warisnya yang sah. Secara etimologi at-tarikah atau at-tirkah ialah peninggalan yang ditinggalkan si mayit. Secara terminologi ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya. Namun pendapat yang rajih --hemat penulis-- adalah pendapat ulama Maliki, Syafi'i dan Hambali yang mengatakan bahwa at-tarikah atau at-tirkah mencakup hak-hak dan seluruh harta peninggalan walau di dalamnya bercampur hak-hak orang lain. Maka, at-tirkah lebih umum dari al-irts, karena at-tirkah juga mencakup biaya pemakaman, pelunasan utang dan pelaksanaan wasiat. Ini senada dengan apa yang tertera dalam Undang-undang Mawârîts Mesir pasal 4. Sedang ilmu farâ'id yang disebut juga dengan ilmu mîrâts atau mawârits yaitu, ilmu yang mempelajari tentang fikih mawârîts dan akuntansinya serta mengetahui bagian yang telah ditentukan bagi tiap-tiap ahli waris. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu mawarits mengandung tiga unsur pokok: - Mengetahui siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.
- Mengetahui bagian tiap-tiap ahli waris.
- Mengetahui perhitungan atau akuntansi mawârits.
Tujuan Ilmu Mawârîts Sejatinya, setiap disiplin tentu mempunyai tujuan dan bidikan. Adapun tujuan ilmu mawârîts adalah untuk menyampaikan hak-hak kepada yang berhak, baik dengan cara fard atau ta'shîb atau dengan kedua-duanya sekaligus, atau dengan fard dan rad, atau fard dan 'aul, atau karena rahm (hubungan darah). Sistem Pewarisan Arab Jahiliyah Dalam Islam warisan merupakan salah satu faktor perpindahan hak milik, yaitu berpindahnya hak milik si mayit kepada para pewarisnya sesuai dengan syariat dan bagian yang ditetapkan. Begitu halnya dengan orang Arab sebelum Islam, mereka juga mengakui bahwa warisan merupakan faktor penyebab perpindahan kepemilikan, namun tentunya dengan sistem yang berbeda. Adapun sistem pewarisan Arab jahiliyah atau faktor penyebab seseorang mendapatkan warisan pada masa jahiliyah adalah sebagai berikut: 1. Garis keturunan (an-nasab) atau kekerabatan (al-qarâbah); yaitu dengan memberikan harta warisan hanya kepada laki-laki dewasa yang bisa menunggang kuda dan berperang melawan musuh. Warisan diserahkan kepada yang lebih tua, al-akbar fa al-akbar, dan mereka tidak memberikan warisan sepeserpun kepada anak kecil dan perempuan. Kalau si mayit tidak mempunyai anak laki-laki dewasa maka warisan diserahkan kepada walinya (baca: si mayit) yang terdekat, seperti saudara, paman dan seterusnya. 2. Adanya sebab (al-irtsu bi as-sabab) dan sebab yang dimaksudkan di sini dua macam. a. Anak angkat (bi sabab at-tabanny), maksudnya harta warisan juga diberikan kepada anak angkat bila orangtua angkatnya meninggal dunia. Karena pengangkatan seseorang sebagai anak, secara otomatis akan memasukkannya kepada nasab bapak angkatnya dan menjadikannya sederajat dengan anak kandung lainnya. Selain itu, ant-tabanny (pengangkatan sebagai anak angkat) juga menjadi penghalang dan pengharam bagi seseorang untuk menikahi istri anak angkatnya bila ia diceraikan atau suaminya meninggal dunia. b. Sumpah dan kesepakatan/perjanjian (bi al-half wa al-mu'âqadah), yaitu seperti jika dua orang dari kabilah yang berbeda saling berjanji dan mengakatan: "Darahku adalah darahmu, kebinasaanku adalah kebinasaanmu, engkau akan menolongku dan aku akan menolongmu, engkau akan mewarisiku dan aku mewarisimu." Apabila salah seorang diantara keduanya meninggal dunia, maka yang ditinggal akan mewarisinya. Dari sistem pewarisan di atas, kita mengetahui bahwa Arab jahiliyah tidak mengenal pewarisan kepada anak kecil dan wanita dengan alasan bahwa mereka tidak ikut berperang dan tidak berdaya untuk membela kampung halaman. Pensyariatan Ilmu Mawârîts secara Berangsur-angsur Ketika Islam datang, sistem pewarisan masa jahiliyah masih terus dipakai di kalangan umat Islam dan belum dihapus dengan sistem yang kita kenal sekarang. Hal ini terus berlangsung sampai berakhirnya periode Mekah. Kemudian setelah rasulullah bersama para sahabat melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah disyariatkan sistem pewarisan baru, yaitu sistem pewarisan karena hijrah dan persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshar (at-tawâruts bi sabab al-hijrah wa al-muâkhâh). Maka, pasca awal-awal berlangsungnya hijrah, antara kaum muhajirin dan anshar terjadi saling waris-mewarisi satu sama lainnya. Jika di antara kaum muhajirin meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris dari pihak kerabatnya, maka kaum anshar yang akan mewarisinya, begitu pula sebaliknya. Namun hal itu tidak berlangsung lama, karena sebab hijrah dan persaudaraan akhirnya dinaskh dengan firman Allah surat al-Ahzâb: "Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah dari orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama)" (QS. Al-Ahzâb: 6). Kemudian Islam menaskh hukum attabanny sebagai salah satu faktor penyebab seseorang berhak mendapatkan warisan, dengan firman Allah: "Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja" (QS. Al-Ahzâb: 4), juga dengan firmanNya: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah" (QS. Al-Ahzâb: 5). Lebih dari itu, Islam juga menaskh hukum attabanny sebagai penghalang bagi bapak angkat untuk menikahi istri anak angkatnya, bila ia meninggal atau ia menceraikannya. Hal ini terjadi terhadap diri rasulullah, ketika beliau diperintahkan langsung oleh Allah untuk mengawini Zainab binti Jahsy istri anak angkatnya Zaid bin Haritsah. Dalam surat al-Ahzâb Allah berfirman: "Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap isterinya" (QS. Al-Ahzâb: 37). Melalui ayat-ayat di atas Islam telah menggugurkan hukum attabanny, baik sebagai salah satu penyebab seseorang berhak mendapat warisan maupun sebagai penghalang seseorang untuk menikahi istri anak angkatnya. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat mawârîts dan menjelaskan bagian tiap-tiap ahli waris secara terperinci pada surat an-Nisâ ayat 11, 12 dan 176 serta mensinyalir bahwa itu merupakan suatu ketetapan yang harus dijalankan pada surat yang sama ayat 13 dan 14. Islam juga menetapkan bahwa membebaskan hamba merupakan salah satu sebab seseorang berhak mendapatkan warisan dari hamba tersebut bila ia tidak mempunyai ahli waris yang disebut dengan istilah walâ al-'atâqah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim rasulullah saw. bersabda: "إنمـا الولاء لمن أعتق" (متفق عليه). Namun walâ' ini tidak bisa dihibahkan, diwarisi atau dijual kepada orang lain. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dan ibnu Habban, rasulullah saw. Bersabda: "الولاء لحمة كلحمة النسب لا يباع ولا يوهب" (صححه البيهقى). Menurut ulama Hanafiyah ada satu jenis walâ' lagi selain walâ' al-'atâqah sebagai sebab seseorang mendapatkan hak waris, yaitu walâ' al-muwâlâh; walâ yang timbul karena sumpah dan perjanjian. Seperti jika dua orang melakukan sumpah dan perjanjian untuk saling mewarisi dan menebus diyat jika salah seorang diantara keduanya melakukan kriminal yang mewajibkannya untuk membayar diyat. Mereka berhujjah dengan firman Allah surat an-Nisâ' ayat 33: "Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya." Namun jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini telah dinaskh dengan ayat-ayat mawârîts dan dengan firman Allah: "Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah" (QS. Al-Ahzâb: 6; Al-Anfâl: 75), juga dengan hadits nabi: "إنمـا الولاء لمن أعتق" (متفق عليه). Mesir sendiri, dalam undang-undangnya mengambil pendapat jumhur keika menentukan sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris. Dalam undang-undang No. 77 pasal 7 tahun 1943 disebutkan bahwa sebab-sebab mendapatkan warisan yaitu hubungan suami istri/pernikahan (az-zaujiyah), hubungan kekerabatan (al-qarâbah) dan kekerabatan yang ditetapkan Islam antara hamba dan orang yang memerdekakannya (al-'ushûbah as-sababiyah). Rukun-rukun Mawârîts Mawârîts mempunyai tiga rukun: - Ada yang mewariskan (al-muwarrits), yaitu si mayit atau orang yang meninggal dunia, baik meninggal secara hakiki atau hukmiy (meninggalnya ditentukan secara hukum oleh pengadilan setempat, seperti orang hilang yang tidak ketahuan rimbanya).
- Ada ahli waris (al-wârits), yaitu orang yang ditinggalkan si mayit dan mewarisinya dengan sebab-sebab pewarisan seperti adanya hubungan pernikahan atau kekerabatan.
- Al-maurûts, yaitu adanya harta atau hak-hak yang diwariskan kepada ahli waris setelah melakukan kewajiban terhadap si mayit, membayar hutangnya dan melaksanakan wasiat.
Sebab-sebab Mendapatkan Warisan Sebab-sebab seseorang berhak mendapatkan warisan ada empat: A. Hubungan Kekerabatan (al-Qarâbah) Yang dimaksud dengan kekerabatan di sini adalah kekerabatan hakiki; kekerabatan melalui jalur keturunan (an-nasab), bukan kekerabatan hukmiy; kekerabatan yang lahir karena membebaskan hamba. Ahli waris karena hubungan kekerabatan ada tiga: - Ashhâb al-furûdh, yaitu ahli waris yang mempunyai bagian pokok yang telah ditaksir dan ditentukan (sahm muqaddar) dari harta warisan, sperti 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 atau 1/8. Mereka ada 10 orang, tiga laki-laki yaitu ayah, kakek dan saudara seibu, dan 7 perempuan, yaitu ibu, nenek (dari ayah atau ibu), anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu.
- 'Ashâbât yaitu ahli waris yang belum mepunyai bagian tertentu (pokok) dari pembagian harta peninggalan. Terkadang mereka mengambil semua harta kalau tidak ada ashhâb al-furûdh, atau mengambil sisa harta setelah ashhâb al-furûdh, atau bahkan tidak mendapatkan harta sama sekali karena telah habis dibagikan kepada ashhâb al-furûdh.
- Dzawû al-arhâm, yaitu ahli waris yang masih mempunyai hubungan darah atau tali kekerabatan yang tidak termasuk kepada dua golongan di atas, cucu laki-laki dari anak perempuan, paman dari ibu, bibi dari ayah atau bibi dari ibu.
B. Hubungan Suami-Isteri (az-Zaujiyah) Yang dimaksud dengan hubungan suami-isteri di sini adalah hubungan suami isteri yang timbul dari akad yang sah, bukan akad yang batal seperti menikahi saudara sesusuan atau akad yang rusak seperti menikah tanpa wali, walaupun hal ini dibolehkan oleh Iman Abu Hanifah. Pernikahan juga harus tetap terjalin sampai salah seorang diantara suami isteri itu meninggal dunia. Baik secara hakiki, yaitu meninggalnya salah seorang diantara keduanya tanpa terjadi talak atau hukmiy, seperti ketika terjadi talak raj'iy kemudian salah seorang diantara keduanya meninggal dunia sedang sang isteri masih dalam masa iddahnya. C. Hubungan tuan dengan hamba yang dimerdekakannya (walâ' al-'atâqah; al-'ushûbah as-sababiyah). Yaitu kekerabatan hukmiy (al-qarâbah al-hukmiyah) yang ditetapkan Islam antara orang yang memerdekakan hamba (al-mu'tiq) dan hamba yang dimerdekakan (mu'taq) tersebut. Rasulullah saw. Bersabda: "إنمـا الولاء لمن أعتق" (متفق عليه). Dalam hadits lain disebutkan: "الولاء لحمة كلحمة النسب لا يباع ولا يوهب" (رواه الحاكم وابن حبان وصححه البيهقى). Warisan Suami atau Isteri dalam Hal Talak Ba'in Kalau salah seorang dari suami isteri meninggal dunia pada saat terjadi talak ba'in, maka keduanya tidak saling mewarisi. Karena talak ba'in menggugurkan ikatan pernikahan dan suami tidak dapat merujuk isterinya kembali kecuali dengan akad dan mahar yang baru dalam hal ba'in kecil (albainunah as-sughrâ), atau sebelum isteri di nikahi suami lagi, ia (baca: isteri) harus dinikahi dengan orang lain terlebih dahulu dalam hal ba'in besar (albainunah al-kubrâ). Syarat-syarat Mawârîts Pembagian harta warisan mempunyai beberapa syarat, yaitu: - Meninggalnya si mayit (almuwarrits) secara pasti atau hukmiy, yaitu ditentukan secara hukum oleh pengadilan setempat, seperti orang hilang yang tidak ada kabarnya, orang hanyut yang tidak ditemukan jasadnya dan sebagainya.
- Ahli waris diketahui hidup secara pasti atau hukmiy ketika si mayit meninggal dunia.
- Tidak adanya sebab-sebab yang melarang ahli waris untuk mendapatkan warisan (mawâni' al-irts), seperti membunuh, murtad atau kafir.
Sebab-sebab yang Melarang/Mengharamkan Ahli Waris untuk Mendapatkan Warisan (Mawâni' al-Irts) Dalam diskursus ilmu mawârîts terdapat beberapa sebab yang dapat melarang ahli waris untuk mendapatkan warisan. Ahli waris yang terdapat padanya sebab-sebab itu disebut mamnû' atau mahrûm min al-irts (yang terlarang atau diharamkan untuk mendapatkan warisan). Mamnû'/mahrûm berbeda dengan mahjûb (yang terhalang). Ahli waris yang mamnû'/mahrûm dari warisan dianggap tidak ada, wujûduhu ka 'adamihi, ada dan tidak adanya ia sama saja, tidak memberikan pengaruh dalam pembagian warisan. Bagaimanapun kondisinya ia tidak akan mendapatkan warisan dan tidak dapat menghalangi (menghajb) ahli waris yang lain. Sedang ahli waris yang mahjûb adalah orang yang tidak terdapat padanya mawâni' al-irts, berhak mendapatkan warisan, namun ia terhalang karena ada ahli waris yang lebih berhak, sebab lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebab-sebab yang melarang ahli waris untuk mendapatkan warisan ada empat: A. Hamba sahaya/ Budak Hamba merupakan salah satu sebab yang disepakati para ulama sebagai pelarang (mâni') ahli waris untuk mendapatkan warisan. Seorang hamba, terlarang untuk mendapatkan warisan, baik ia merupakan hamba secara utuh atau tidak, seperti mukatab. Sebab hamba tidak mempunyai hak/ kelayakan untuk memiliki (ahliyah at-tamalluk) karena dia dan apa yang ia miliki adalah kepunyaan tuannya. Dalam undang-undang Mesir dan Kuwait sebab ini tidak diterakan, karena praktek perbudakan sudah lama dihapuskan dan dilarang baik secara agama maupun hukum. B. Membunuh si mayit Membunuh juga merupakan mâni' bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan hadist nabi, dari Umar ra. Rasulullah saw. bersabda: "ليس لقاتل ميراث" (رواه مالك فى المطأ, وأحمد وابن ماجه والشافعى وعبد الرزاق والبيهقى). Dalam hadits lain disebutkan bahwa rasulullah saw. bersabda: "لا يرث القاتل شيئا" (رواه أبو داود والنسائى, وقواه إبن عبد البر, عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده). Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda: "من قتل قتيلا فإنه لا يرثه وإن لم يكن وارث غيره, وإن كان والده أو ولده" (رواه البيهقى). Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abi Hurairah rasulullah saw. bersabda: "القاتل لا يرث" (رواه الترمذى وابن ماجه). Adapun alasan lain, karena si pembunuh telah mempercepat pewarisan sebelum waktunya dengan cara membunuh si mayit, maka ia diharamkan dari warisan. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan: "من استعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه." Secara garis besar para ulama sepakat bahwa membunuh merupakan salah satu sebab pengharam seseorang mendapatkan warisan, namun mereka berselisih pendapat tentang jenis pembunuhan yang dimaksudkan. Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-qatl al-mâni' (pembunuham yang menyebabkan seseorang terlarang untuk mendapatkan warisan) adalah pembunuhan yang dijatuhi hukuman qishâsh atau kafarat beserta diyat, yaitu al-qatl al-'amd; pembunuhan dengan sengaja, al-qatl syibh al-'amd; pembunuhan semi sengaja; al-qatl al-khata'; pembunuhan tanpa sengaja, al-qatl al-jâriy majra al-khata'; pembunuhan tanpa sengaja, tanpa niat melukai apalagi membunuh, tanpa sengaja melakukan gerakan yang membunuh dan tanpa menghendaki yang terbunuh. Perlu digarisbawahi bahwa empat jenis pembunuhan ini adalah pembunuhan yang dilakukan secara langsung oleh si pembunuh, bukan dengan sebab (tidak langsung). Lebih dari itu pembunuh juga harus sudah baligh dan berakal. Karena pembunuhan tidak langsung (al-qatl bi sabab) seperti meletakkan racun ke dalam makanan atau orang yang menggali lobang kemudian ada yang terjatuh ke dalamnya dan mati, bukan termasuk pembunuhan yang mengharamkan seseorang untuk mendapatkan warisan. Begitu halnya dengan pembunuhan yang layak (al-qatlu bi haqqin) seperti membunuh karena menjalankan qishâsh atau membunuh orang yang murtad dan pembunuhan beralasan (al-qatlu bi 'udzrin) seperti membunuh dalam keadaan membela diri, bukan termasuk al-qatl al-mâni’ dari warisan. Menurut mazhab Maliki al-qatl al-mâni' adalah pembunuhan dengan sengaja. Sengaja dalam mazhab Maliki berarti pembunuhan yang disertai niat membunuh, dengan menggunakan alat apa saja, baik dilakukan oleh orang berakal atau gila, anak-anak atau dewasa, langsung ataupun tidak langsung. Dalam mazhab Syafi'i, pendapat yang shahih menyebutkan bahwa pembunuh tidak akan mewarisi korban dalam kondisi apapun. Baik sengaja atau tidak, langsung atau tidak, mukallaf atau tidak, layak atau tidak, beralasan atau tidak, juga yang mengandung maslahat seperti ayah memukul anaknya atau suami memukul istrinya. Semua bentuk pembunuhan melarang pembunuh untuk mewarisi korbannya, berlandaskan kepada keumuman hadits nabi yang telah disebutkan di atas. Adapun menurut mazhab Hambali al-qatl al-mâni' ialah pembunuhan yang dikenakan qishâsh, kafarat, atau diyat. Maka, tergolong ke dalamnya empat jenis pembunuhan di atas, al-qatl al-'amd, al-qatl syibh al-'amd, al-qatl al-khata', al-qatl al-jâriy majra al-khata', baik dilakukan secara langsung atau tidak dan mukallaf ataupun tidak. Kecuali jika pembunuhan tersebut bi haqqin atau bi 'uzdrin, maka tidak menggugurkan hak ahli waris dalam warisan. Tulisan ini telah dimuat di Media Raudhah edisi ke-22, Juni 2007.
Judul buku : Nurcholis Madjid: Kontroversi Kematian dan Pemikirannya Penulis : Adian Husaini Penyunting : Abdullah Ibnu Mutyas Penerbit : Khairul Bayan Press, Jakarta Tahun terbit : September, 2005 Tebal buku : 121 halaman
Adian Husaini kembali menampilkan sosoknya: sebagai intelektual muda muslim Indonesia dan sebagai penegak amar ma’ruf nahi mungkar dalam bidang pemikiran. Dan, sosok itu kian jelas, kian kukuh dan kian menggugah saja. Ia bukan hanya ‘keras’ dalam pandangan-pandangannya, melainkan juga bersikap ‘sopan’ dalam mengkritik-kritik pemikiran-pemikiran yang ‘ngawur’ dari ajaran Rasulullah Saw. dengan cara selalu menyokong argumentasinya dengan hujjah-hujjah yang diakui keotentikannya.
Setelah sukses mensyarahkan fatwa MUI tentang haramnya Sekularisme, Pluralisme agama, dan Liberalisme lewat bukunya “Pluralisme Agama: Fatwa MUI yang Tegas dan Tidak Kontroversial”. Kini, ia kembali meluncurkan kritikannya terhadap ‘posting’ bela sungkawa yang kurang tepat tentang kematian Nurcholis Madjid. Sosok Nurcholis Madjid bukanlah asing baginya. Ia selalu mengkritik pemikiran Nucholis Majdid yang bertentangan dengan ajaran Rasulullah Saw., baik lisan (melalui forum diskusi) maupun tulisan-tulisan yang dipublikasikannya. Anehnya, semakin dikritik, kian menggema pula pemikirannya. Penulis memang orang yang tak mudah mundur dalam berjuang dan tetap terus maju. Buku terbarunya tersebut berjudul: Nurcholis Madjid; Kontroversi Kematian dan Pemikirannya.
Buku kecil setebal121 ini, pada dasarnya, memiliki dua sasaran pokok. Pertama, mengabarkan kepada pembaca tentang adanya hal-hal ganjil yang terjadi ketika Nurcholis Madjid mengalami sakaratul maut dan sangat perlu untuk dianalisis. Karena saat-saat seperti inilah seseorang akan diketahui apakah ia mati dalam keadaan khusnul khotimah (akhir yang baik) atau suul khotimah (akhir yang buruk). Dalam kutipan berita Indopos, setelah mengadakan wawancara dengan Isteri Nurcholis, Omi Qomariya, ditemukan beberapa kejadian aneh yang terjadi pada Nurcholis Madjid. Kejadian pertama kali dialami Nurcholis Madjid ketika didatangi mukhtadiin, yaitu kiai Gontor yang bernama Zarkasih yang sudah lama meninggal. Selain itu, Nurholis Majdid juga melihat ada terowongan besar yang tidak ter-urus dan harus direnovasi, dan masih ada beberapa peristiwa lain yang dialami Nurcholis Madjid saat mengalami sakaratul maut.
Yang menjadi titik inti analisis penulis terhadap berita tersebut adalah, kesaksian atau berita-berita yang disampaikan isterinya, perlu diklarifikasi berdasarkan ayat-ayat kesaksian, sebelum menjadikan sandaran dalam menyampaikan pendapat tentang Nurcholis Madjid. Artinya, penulis berupaya menyadarkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menvonis pendapat tertentu terhadap kematian Nurcholis Madjid. Cukuplah dengan mengatakan, “Semoga Allah memberikan balasan setimpal dengan amal perbuatannya”.
Sasaran kedua dari buku ini adalah, membongkar klaim-klaim a priori yang dilakukan para fans pemikirannya. Misalnya klaim yang dilakukan Komaruddin Hidayat dengan mengatakan, bahwa Nucholis Madjid adalah tipikal orang yang jika berbicara mengesankan tanpa emosi dan tanpa semangat menggurui, kaya dengan ilustrasi dan rujukan kepustakaan, dan kemampuannya mengartikulasikan gagasan yang jernih, baik dalam tulisan maupun pembicaraan. Klaim Komaruddin Hidayat ini, menurut penulis, sangat tidak bijak dan tidak mencerminkan seorang ilmuwan kritis. Karena begitu banyaknya argumen Nurcholis Madjid yang ternyata memiliki banyak kecacatan, misalnya saja tentang Ahlul kitab. Dalam buku Dekonstruksi Islam Mazhab Ciputat, Nurcholis Madjid mengutip pendapat Rasyid Ridha, bahwa Ahlul kitab tidak terbatas hanya kepada kaum Yahudi dan Kristen seperti tersebut jelas dalam al-Qur’an serta kaum Majusi (pengikut Zoroaster) seperti tersebutkan dalam sebuah hadits, tetapi juga mencakup agama-agama lain yang mempunyai suatu bentuk kitab suci.
Ternyata Nurcholis Madjid keliru dalam memahami hadist (Sannuu ‘alaihim sunnata ahlil kitaab) yang digunakan untuk memperkuat pendapatnya. Penulis melakukan ‘cek and ricek’ terhadap hadits tersebut, dan menemukan bahwa hadits tersebut bukanlah dilalah untuk menyatakan bahwa majusi termasuk Ahlul kitab. Tapi, hadits itu justru menjadi hujjah bahwa sekalipun di zaman Rasulullah Saw sudah ada majusi, tetapi dia tidak termasuk ke dalam golongan yang disebut ahlul kitab. Sebutan ahlul kitab hanya khusus untuk Yahudi dan Nasrani. (hal. 56-58). Argumentasi-argumentasi yang dituangkan penulis sungguh akan membuat kita ‘tercengang’, karena sosok yang digelar sebagai ‘guru bangsa’, ternyata kurang lihai dalam menggunakan data-data untuk mengkuatkan argumennya.
Oleh karena itu, buku ini memang sangat penting untuk dibaca dan dimiliki, untuk mengetauhi seperti apa ‘belang’ Nurcholis Madjid saat hidup hingga menjelang ajalnya, sekaligus melihat ‘cermin’ kontroversi masyarakat tentang kematiannya. Jika pun pembaca nantinya akan, atau hampir, berpikiran bahwa penulis juga hampir mendekati Komaruddin Hidayat jika terlalu menonjolkan sikap ‘kejempolannya’ terhadap HM Rasjidi. Tapi, bisa jadi sikap penulis demikian hanya sebagai tandingan. Ataupun sebagai ‘kaca’ perbandingan untuk masyarakat tentang semangat HM Rasjidi dalam membendung ide sekularisasi, ternyata, tidak jauh berbeda dengan semangat Nurcholis Madjid dalam mengusung ide tersebut.
Rahmat Hidayat Nasution, mahasiswa universitas al-Azhar Kairo, Mesir, fakultas Syariah Islamiyah, tingkat IV dan kru media Tërobosan Kairo, Mesir
By: Jeffri Hidup, kerap sekali kita dengar, dan kita baca ia beserta definisinya, hidup, begitu banyak pertanyaan tentangnya, hidup, apakah seperti apa yang kita alami saat ini?. Ada orang yang mendefinisikan hidup adalah gerak, ketika tidak ditemukan perubahan dalam diri seseorang, maka hidupnya dapat didefinisikan dengan matinya, dan ada juga yang mendefinisikannya hidup adalah befikir, ketika orang tidak mampu lagi berfikir dengan akal sehatnya, dapat juga didefinisikan dengan matinya.. Namun yang pasti hidup yang kita bincangkan adalah hidup kita sebagai makhluk, karena hidup Sang Maha Hidup hanya Dia yang tahu. Mungkin apa yang barusan saja kita bincangkan tentang hidup sudah cukup jauh, kali ini kita akan kembalikan hidup kepada hidup itu sendiri. Hidup adalah gerak, hidup adalah berfikir, ketika kita bergerak dan mengalami perubahan kita dikatakan hidup hal ini menyangkut semua makhluk hidup, ketika kita berfikir dengan akal sehat kita, kita dikatakan hidup, hal ini hanya menyangkut bagi yang memiliki kelebihan tersebut, seperti kita manusia, malaikat dan para jin. Namun keagungan Islam tidak dapat ditandingi dalam memaknai hidup, Islam memiliki konsef yang sangat relevan dan konkrit dalam memaknai hidup, dan Aku tidak akan menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku (beribadah kepadaKu),(Az-Zariyat :56), nah disinilah kita kembalikan hidup kepada hidup itu sendiri, yaitu ibadah. Hidup adalah ibadah ,dengan menarik makna dari kata kholaq (khalaqtu) yang artinya menciptakan, yang bermakna di dalam ayat tersebut adalah menjadikan hidup. hidup←→ibadah, hidup adalah ibadah, tapi ibadah, itulah hidup. mengartikan bahwa segala bentuk gerak-gerik kita adalah ibadah, setiap yang bergerak adalah hidup, dan hidup adalah ibadah maka setiap gerak adalah ibadah, setiap yang berfikir adalah hidup, dan hidup adalah ibadah, setiap yang berfikir adalah ibadah, begitulah kira-kira konsef filosofinya. Apakah hidup yang kita alami saat ini hidup yang sesungguhnya, yaitu yang bernilai ibadah?, jawabannya hanya antara ia dan tidak. Islam memaknai hidup dengan ibadah, sesuai dengan inplementasinya, (semua yang ada di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebesaran Allah), dan Dialah yang Maha Kuasa tas segala sesuatu, bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Bijaksana, bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana), (QS. Al-Hadâd :1, Al-Hasyr :1, Ash-Shaff :1), dalam tafsir Ibnu Jarir At-Thabari rahimahullah, beliau mengatakan bahwa, segala ciptaanNya bertasbih padaNya, mengagungkanNya serta mengakui keTuhananNya, dan tunduk padaNya, namun Allah 'Azîz, Maha Perkasa atas hambaNya yang tidak patuh padaNya (berma'shiat), yang berkhianat padaNya dari hambanya baik di langit ataupun di bumi dari segala ciptaanNya, dan Ia Maha Bijaksana atas apa yang mereka kerjakan. Namun bagi kita yang beriman padaNya islam memberi konsef, dan tata cara yang apik nan teratur agar bagaimana hidup kita adalah hidup. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepadaNya, dan jangan lah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan islam, (QS. Ali- Imran :102), mari kita bagi ayat ini menjadi empat tahapan. Hai orang-orang yang beriman (Iman) Agar hidup menjadi hidup, hidup kita harus berpondasi dengan iman, iman yang benar-benar bersih nan suci, dengan cara menghapus segala bentuk berhala, baik itu istri anak harta jabatan bahkan rasul sekalipun. Tujukanlah segala amal hanya untukNya. Dengan iman yang lurus keikhlasan akan mucul dengan sendirinya, tanpa harus kita cari ikhlas itu adalah begini, ikhlas itu adalah begitu, namun ikhlas itu hanya untuk Allah maka hanya Allahlah yang tahu. Bertakwalah kepada Allah. Apabila kita sudah temukan kunci utamanya kita akan mudah mendapatkan segala apa yang ada di dalamnya sekaligus rahasia dan manfaat di dalam iman tersebut. Setelah kita beriman langsunglah jatuh taklif kepada kita, yaitu rukun islam, shalat, zakat, puasa dan haji. Dengan iman tidak ada kata taklif dalam hidup kita, yang ada hanyalah, itulah hidup, karena kita telah sepakat sebelumnya, bahwa setiap yang berbentuk gerak adalah hidup, dan hidup adalah ibadah, maka setiap yang berbentuk gerak adalah ibadah. Dengan syarat tahap atau kunci utama tadi, yaitu iman yang benar, bersih nan suci, kita akan mudah beribadah, sekaligus mendapatkan nikmat yang tiada tara yang takkan pernah dirasakan oleh orang yang belum menemukan kunci utama. Kita akan selalu rindu padaNya, sehingga kita ingin bertemu denganNya dalam waktu khusus, seperti tahjjud dan dhuha ataupun ditambah tasbih dan yang lainnya. Sehingga kita seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW. Barang siapa yang memusuhi waliKu, maka ia telah menghidupkan api peperangan terhadapKu, dan bagi siapa dari hambaKu yang mendekatkan diri kepada-Ku dengan apa yang Kuwajibkan kepadanya, dan ditambahi dengan amalan-amalan sunnat (nawâfil) sehingga aku mencintainya, maka apa bila Aku telah mencintainya Aku akan menjadi Pendengaran pada pendengarannya, menjadi Mata di penglihatannya, menjadi Tangan disentuhannya, dan menjadi Kaki dilangkahnya, apa bila ia memohon padaKu, pasti Kuberi, apabila ia berlindung padaKu, pasti Kulindungi, (HR. Bukhari). Dengan begitu apa yang tidak disukai Allah kita juga tidak menyukainya, dan apa yang disukai kitapun menyukainya. Sudah barang tentu orang seperti ini apa bila meminta tak akan pernah ditolak, karena ia akan meminta hal yang tepat, dan berlindung akan melindunginya karena Allah telah mencintainya. Sebenar-benar taqwa Apakah setelah kita lakukan apa yang kita bincangkan tadi, kita sudah dikatakan hidup? Ternyata belum, kita perlu mengevaluasi taqwa kita, yaitu dengan buah dari apa yang telah kita kerjakan sebelumnya. Apakah shalat kita sudah menahan kita dari perbuatan keji dan mungkar? Apakah zakat kita menenangkan para fakir miskin, atau malah menyakitinya? Apakah puasa kita benar-benar menahan dari segala apa yang dibenci Allah, atau malah hanya lapar dan haus saja? Apakah haji kita telah membuat kita seperti layaknya haji, atau hanya titel saja? Kita perlu tahu bahwa seorang yang ahli membuat kue dadar, kemudian ia menuliskan teori membuat kue tersebut dengan sempurna, lalu kita memebuat kue tersebut dengan mencontoh teori yang ia tuliskan, namun kita tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan, apakah teori yang sudah tertulis begitu sempurna yang kita salahkan, atau tepung, ataupun alat, seperti wajan yang kita pakai? Toh, nyatanya kita makhluk yang berakal, ketika kue kita ingin menjadi bagus kita memekai wajan yang jelek, minyaknya minyak bekas (minyak jelantah), apalagi ditambah dengan hati yang gundah gulana (tidak tulus), dalam keadaan marah ataupun tidak sabar ingin langsung mendapatkan hasil yang sama seperti siahli pembuat kue, akan baguskah kue yang kita buat? (wa lillahi matsalula'la). Kita tidak perlu mencari kesalahan disana–sini yang perlu kita pertanyakan hanyalah kita. Bukan shalatnya bukan haji, puasa atau zakatnya. Sudahkah kita memiliki modal utama yaitu ikhlas? Ketika kita mendapatkannya kita akan tetap sabar dan terus menyempurnakan rukun islam kita dengan segala implementasinya, yaitu akhlak yang mulia, maka taqwa kita akan menjadi sebenar-benar taqwa, maka hidup kita akan menjadi lebih hidup, (akhlak, bikin hidup lebih hidup), kira-kira seperti itulah bahasa kerennya, maksudnya apa bila kita telah memaksimalkan apa yang telah kita bincangkan tadi, kita akan menjadi cahaya bagi yang lainnya, aamiin. Dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan islam Apakah dengan itu semua, kita sudah bisa dikatakan hidup? Mungkin sudah? Tapi bisa saja hidup kita (iman, taqwa dan sebenar-benar taqwa) hanya sampai seminggu atau paling tidak satu bulan, (anak muda bilang, lagi musim tobat). Maka disinilah islam meletakkan tahap yang terakhir, sebagai pagar sekaligus atap yang akan selalu melindungi kita, yaitu istiqamah, konsisten dengan hidup kita (iman, taqwa dan sebenar-benar taqwa), dengan ini semua kita akan terus hidup selama dunia ini utuh, apalagi diakhirat kelak, seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW, nyata, hingga sekarang ia masih terus hidup dengan segala sunnah-sunnahnya yang beliau ajarkan kepada kita ummatnya, ( ya... Rab, walakalhamdu). Nah untuk mempermudah ini semua islam memberikan alat atau penolong dalam hidup kita, alat dan penolong itu adalah sabar, yaitu orang yang sabar, yang benar\jujur, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, dan yang memohon ampun di waktu sahur,\sebelum fajar menyingsing, (QS. Ali-Imran:17), tidak akan pernah ada orang yang mampu mempertahankan kejujurannya kecuali dengan sabar, tidak akan ada yang mampu tetap taat kepadaNya kecuali dengan sabar, tidak akan ada orang yang mau menafkahkan hartanya keculi dengan sabar, tidak akan bangun seseorang untuk menjalankan shalat subuh dan memohon ampun, kecuali dengan sabar, tidak akan pernah muncul rasa ikhlas tanpa adanya sabar, maka mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar, dan shalat, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat , kecuali bagi orang yang khusuk, (QS.Al-Baqarah:45, dapat juga di temukan di surat dan ayat yang lain), namun perlu kita ketahui bahwa kita tak akan pernah mendapatkan alat dan penolong itu dengan cuma-cuma, ternyata harga sabar amatlah mahal, kita tidak akan dapat membelinya dengan apapun, kecuali kasih sayang, rasa sabar akan sulit muncul, bahkan takkan pernah muncul, kalau rasa kasih dan sayang tidak kita miliki, disinilah rahasia awal asmaul husna, di sinilah rahasia ayat pertama dari induk alqr'an, al-fatihah. Segala akhlak mulia akan lahir dari rasa kasih dan sayang, kalau kita sayang dengan diri kita kita akan mudah menjalankan rukun islam, jika kita sayang dengan lingkungan kita, kita akan mudah mendapatkan buah dari rukun islam, nah apabila kita sayang kepada Allah, menujukan segalanya karena Allah, maka hal itulah yang kita harapkan dari diri kita masing-masing. Untuk itu terakhir Aa Gym sering berpesan dalam setiap akhir ceramahnya untuk 3m, ayo kita mulai dari sekarang, kita mulai dari diri kita sendiri, , mari kita kembalikan hidup kita kepada hidup itu sendiri (ibadah kepada Allah), semoga, aamiin ya rabb. Oleh : Iman Taufiq Angin laut bertiup menderu,Kali ini bukan badaiAku masih sanggup berdiriDisini bersamamu kawan. Pada pijakan pertama aku tak lagi kuasa,Melihat engkau memikul karang tanpa hilang asa.Berat, keras, dan sangat tajam,Ahh..tantangan hidupAngin berhentilah..Karang hancurlah..Gunakanlah tanganku,Bahkan seluruh raga ini untukmuAku menunggu ombak berhenti.Biar kualunkan disisimu nada hati ini.Di kaki langit lembayung menatap lembutLihatlah kawan,,rasakan kedamaian dimatanyaNikmatilah.. pesona dirinya sangat indahAngin berhentilah..Karang hancurlah..Gunakanlah tangankuBahkan jiwa ini untukmuMatahari pergi menitipkan gelapPada cahaya bulan kini kita berharapBintang menunjukkan arah mata anginSementara angin masih selalu bertiupTanpa arahTanpa mata Dan kita masih disiniMengungkapkan rasaPada malamPada bulanPada bintangTanpa matahari
Menjadi Orang Sukses Itu Gampang Judul buku : Melesat; Mendahului Orang Lain Lewat Jalan Tol Pengarang : Robbin Penerbit : Kuadran, Surabaya Cetakan : Februari 2007 Halaman : 96 halaman Setelah bekerjasama dengan penerbit JABAL – penerbit yang mempublikasikan karya-karya para penulis dari Timur yang sifatnya memotivator untuk menjadi orang sukses –, distributor BONE pustaka juga mengadakan kerjasama dengan penerbit Kuadran, yang juga menerbitkan buku-buku yang bertemakan kiat-kiat meraih kesuksesan, dalam memasarkan buku-buku. Tapi, yang menjadi dasar perbedaan kedua penerbit tersebut adalah para penulisnya. Penerbit JABAL menerbitkan buku-buku terjemahan dari para penulis muslim Timur, misalnya buku Mengubah Takdir Mengubah Nasib, karya DR. Muhammad Ghazali, sedangkan penerbit Kuadran menerbitkan buku-buku yang diterjemahkan dari para penulis Barat ,seperti karya Robbin yang berjudul Melesat Mendahuli Orang Lain Lewat Jalan Tol. Buku Robbin ini sungguh menarik sekali, karena di samping memberikan motivator yang cukup mendalam dalam meraih kesuksesan, juga disertai dengan kisah-kisah orang sukses yang tidak diduga akan bisa mencapai kesuksesan. Misalnya, kisah Soichiro honda dalam mendesain ‘ring piston’ untuk dijual dan diproduksi oleh ‘Toyota Corporation’. Usaha yang dilakukan Soichiro sungguh luar biasa. Berkali-kali mengalami kegagalan hingga membuat tangannya cacat, tapi itu tidak dijadikannya penghalang untuk mencapai target kesuksesan yang diharapkan. Setelah ‘jatuh-bangun’ dalam mendesain ‘ring-piston’, akhirnya ia berhasil juga dalam dua tahun. Namun itu juga tidak lama, karena terjadi perang dunia kedua sehingga membuat pabrik ‘ring-piston’ yang dibangunnya hancur dihantam bom-bom Amerika. Peristiwa tersebut tidak membuatnya putus asa, setelah pabriknya hancur dan negaranya, Jepang kekurangan bahan bakar. Soichiro Honda pun memiliki ide untuk memasang motor kecil di sepeda, dan ternyata ide tersebut mendapat simpati dan membuat masyarakat tertarik untuk memilikinya. Karena tidak ada modal untuk mendirikan pabrik motor, Suchiro pun mengajak para pemilik toko sepeda untuk bekerjasama. Akhirnya ia sukses kembali, dan bahkan mendapatkan penghargaan “Empero’s Award†dari pemerintah. Jadi, dengan kesabaran dan terus melatih ide-ide untuk mencapai hasil yang dicapai adalah syarat mutlak untuk menggapai kesuksesan. Kegagalan bukan berarti penghalang dalam meraih kesuksesan. Sukses itu gampang, jika bisa mengenali langkah-langkahnya. Karena semua manusia punya ‘jatah’ kesuksesan. Bukankah setiap manusia itu memiliki ketrampilan? Dengan mengasah keterampilan terus menerus tak dipungkiri kesuksesan kian mudah dicapai. Di samping buku ini menggunakan bahasa sederhana dan ringan, buku ini juga juga tak luput ‘menyelipkan’ rangsangan-rangsangan terhadap ‘otak kanan’ pembaca melalui gambar-gambar maupun kata-kata bijaksana. Sungguh, buku ini benar-benar membimbing pembaca menjadi orang sukses untuk mencapai apa yang diinginkan dan tidak lupa senantiasa mengarahkan kita untuk selalu bersyukur terhadap apa yang dicapai. Buku ini memang mempunyai kekurangan di antaranya masalah editing. Namun kekurangan tersebut, tidaklah menjadi penghalang dalam menyampaikan gagasan penulis yang brilian. Berbagai hal mengenai informasi mendapatkan kesuksesan dapat kita temukan di sini. Jadi, buku ini sangat menarik untuk dibaca. Selamat membaca! Rahmat Hidayat Nasution, mahasiswa universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Fakultas Syariah Islamiyah, Tingkat IV dan wartawan Media Terobosan Kairo, Mesir.
Mengubah Hidup Menjadi Lebih Baik Judul buku : Mengubah Takdir Mengubah Nasib Pengarang : DR. Muhammad Ghazali Penerbit : JABAL Tahun Terbit : cet. IV, Agustus 2006 Tebal buku : 99 halaman Sering kali kita mendengar pertanyaan-pertanyaan sumbang tentang hubungan antara kesuksesan dan nasib. Misalnya, apakah kesuksesan hanya dimiliki oleh mereka yang punya nasib baik sejak lahir? Benarkah nasib menjadi kaya atau miskin sudah ditetapkan sebelum lahir ke dunia, yaitu di Lauh Mahfuz? Apakah takdir jadi miskin atau kaya tidak bisa diformat melalui usaha manusia? Masalah ini bukanlah masalah yang hanya dirasakan sebagian kecil manusia saja. Sungguh, kita semua terlibat langsung dalam masalah ini. Makanya, kita dituntut untuk memahami sejauh mana hubungan antara usaha manusia dengan takdir yang akan terjadi. Sehingga tidak gampang memberikan vonis terhadap nasib buruk yang terjadi pada diri kita dengan mengatakan, bahwa semuanya sudah ditetapkan Allah sebelum kita dijadikan khalifah di bumi. Tulisan DR. Muhammad Ghazali ini adalah salah satu buku yang membicarakan tentang hubungan kesuksesan dan nasib manusia. Di dalamnya dibicarakan, mulai dari sifat-sifat manusia sukses, memahami hari-hari yang dimiliki, mengingatkan manusia bahwa hidup sukses dibentuk oleh pikirannya sendiri, mengatasi kecemasan-kecemasan yang sering menghinggapi kehidupan. Juga, perilaku-perilaku manusia yang harus dimiliki setelah sukses ikut juga menjadi pembahasan penulis. Misalnya, senantiasa mensyukuri apa yang telah diberikan Allah. Tidak pernah lupa bahwa di dalam harta yang dimiliki masih ada hak-hak orang lain yang harus diberikan. Usaha memang kita yang lakukan, tapi tanpa orang lain usaha kita juga tidak akan pernah sampai pada ‘titik’ akhir yang diinginkan. Selain itu, bahasa yang digunakan penulis cukup sederhana dan jelas, khas aktivis organisasi yang telah berpengalaman puluhan tahun dalam berkomunikasi dan bertemu dengan berbagai orang dengan latar belakang yang beragam, menjadikan buku ini bukan saja mudah dipahami oleh para aktivis organisasi, tetapi juga untuk masyarakat awam yang ingin meraih kesuksesan. Sungguh tepat sekali apa yang ditulis dicover belakang buku, bahwa buku ini bukan untuk semua orang. Namun hanya untuk orang-orang yang belum puas dengan hidupnya saat ini. Buku ini hanya cocok untuk orang yang ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sekarang. Jadi, buku ini benar-benar layak untuk dimiliki karena dapat memberikan support dan menghilangkan sikap fatalis dalam memahami hasil usaha manusia dan takdir. Karena usaha dan takdir senantiasa berjalan seiring. Jika ‘komponen’ usaha yang dilakukan sempurna, tak pelak lagi takdir yang terjadi akan sesuai dengan usaha tersebut. Karena apa yang tercatat di Lauh Mahfuz bukanlah waktu kapan sukses atau waktu kapan susah, tapi yang tertulis adalah ‘modusnya’. Karena Lauh Mahfuz adalah kitab yang berisi segala kemungkinan peristiwa yang terjadi di dunia, bukan peristiwa mutlaknya dan juga bukan panjang-pendeknya waktu kesuksesan atau waktu kesusahan. Bahkan buku ini sangat menggarisbawahi, bahwa tidak ada yang bisa mengubah hidup anda kecuali diri sendiri. Apabila benar-benar mau mengubah hidup menjadi lebih menyenangkan, maka pelajarilah arahan-arahan yang diberikan penulis. Buku ini telah mengubah banyak hidup orang. Sekarang, giliran kita untuk berubah sesuai yang didambakan. Rahmad Hidayat Nasution, mahasiswa universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Fakultas Syariah Islamiyah, Tingkat IV. Ayo, Belajar Jadi wartawan Judul buku : Cara Gampang Jadi Wartawan Penulis : AA Kunto A Penerbit : Indonesia Cerdas, Yogyakarta Tahun Terbit : Oktober, 2006 Tebal buku : 188 Halaman Kalau kita simak, buku-buku yang menulis tentang jurnalistik, sebenarnya sudah banyak. Namun sayang, umumnya buku-buku itu berkisar tentang teori dan ragam jurnalistik saja. Sementara buku yang membahas soal wartawan dan trik-trik mendapatkan berita secara tersendiri, boleh kita bilang masih kurang. Maka dari itu, peluncuran buku yang berjudul Cara Gampang Jadi Wartawan, pantas kita sambut dengan baik. Apalagi dalam kenyataannya, kita masih kerap menjumpai penilaian masyarakat bahwa menjadi wartawan itu susah dan tidak mengasyikkan. Buku yang berukuran 125 x 188 mm ini benar-benar akan membuat pembaca menyatakan bahwa jadi wartawan itu mudah. Karena menjadi wartawan tidak perlu menunggu sarjana atau bergelar tinggi. Bukan gelar yang jadi ukuran kemampuan seseorang untuk jadi wartawan profesional. Sekalipun baik berpendidikan tinggi, namun jauh lebih baik berwawasan luas dan berpengetauhan tinggi. Di sisi lain, yang membuat buku ini begitu menarik dan berbeda dari buku jurnalistik yang sejenis adalah, pengarahan dan perhatian khusus AA Kunto A sebagai penulis terhadap kesulitan yang selama ini dialami wartawan, yaitu bagaimana mengamati peristiwa di lapangan dan mencari tahu informasi dari setiap peristiwa yang terjadi, sehingga bisa dijadikan data konkrit dalam meracik berita. Jadi, penekanan pada upaya pencapaian informasi yang efektivitas, objektivitas dan produktivitas – seperti yang banyak diungkap buku-buku lain – di sini terasa lebih kaya. Apalagi, dalam setiap peristiwa yang laik untuk diliput diberikan bimbingan pertanyaan-pertanyaan yang paling urgen untuk dicari tahu oleh seorang wartawan. Bahkan, penulis juga memberikan trik-trik bagaimana menerobos narasumber yang sulit untuk dimintai keterangan. Misalnya dengan mencari tahu apa hobi atau penghargaan yang baru dicapai narasumber. Jadikan topik ini sebagai ‘pintu masuk’. Setelah akrab, baru mulai untuk menanyakan permasalahan inti yang ingin ditanyakan kepada narasumber. Jelas sekali, trik ini sangat membantu sekali buat wartawan pemula. Terakhir sebelum menutup pembahasannya, AA Kunto A juga memberikan kiat peraktis untuk memuluskan jalan menjadi wartawan. Dari persiapaan apa saja yang perlu dimiliki dari jauh-jauh hari, hal-hal yang urgen untuk diisi dan disiapkan dalam curriculum vitae hingga trik-trik ampuh saat menghadapi interview yang diadakan di kantor redaksi. Intinya, penulis benar-benar memberikan bimbingan dan arahan untuk bisa lulus tes menjadi wartawan. Jadi, buku ini tetap penting bukan hanya bagi mereka yang ingin berkiprah di dunia wartawan, atau para wartawan yang ingin jadi wartawan profesional, tetapi juga bagi mereka yang ingin tahu bagaimana cara dan langkah-langkah wartawan dalam mencari dan meracik berita sehingga memberikan informasi yang bermanfaat bagi khalayak. Rahmat Hidayat Nasution, mahasiswa universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Fakultas Syariah Islamiyah, Tingkat IV, dan Wartawan Media Terobosan Kairo, Mesir. ‘Umar ibn Khatthâb bertanya kepada seorang laki-laki tentang sesuatu, lalu orang itu menjawab: “Allahu a‘lamu” (Allah lebih tahu). Lalu ‘Umar berkata: “Kita sengsara jika kita tidak tahu bahwa Allah lebih tahu. Jika seorang diantara kalian ditanya tentang sesuatu yang tidak diketahuinya, maka katakanlah: “Aku tidak tahu.”Imam al-Sya‘bî rahimahullâhu ditanya tentang satu perkara, dia menjawab: “Aku tidak memiliki ilmunya” (Aku tidak tahu). Dia lalu ditanya: “Apakah engkau tidak malu? Dia menjawab: “Mengapa aku harus malu, padahal malaikat saja tidak malu ketika mengatakan [Laa ‘ilma lanaa illaa maa ‘allamtanaa, Qs. al-Baqarah [2]: 32] (Kami tidak punya ilmu, kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami).Ya, seharusnya kita memang seperti itu. Kata “Aku tidak tahu” bukan berarti para ulama itu tidak berilmu. Tapi, ada kemungkinan-kemungkinan yang ada di baliknya. Pertama, mereka takut apa yang mereka keluarkan itu “salah” sehingga dapat menggelincirkan orang yang bertanya, atau masyarakat umum. Kedua, mereka itu benar-benar tawadhu. Dalam buku Shafahât min Shabri al-‘Ulamâ’ ‘alâ Syadâ’idi al-‘Ilmi wa al-Tahshîl karya Syeikh ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah diceritakan bahwa Imam Malik ibn Anas ra. diberondong dengan 40 pertanyaan. Yang mampu beliau jawab hanya 6 pertanyaan, selebihnya dijawabnya dengan “Saya tidak tahu”. Padahal kita tahu kapasitas keilmuan beliau. Buku al-Muwattha’ adalah bukti fenomenalnya. Fenomena yang terjadi di tengah-tengah kita sekarang adalah: munculnya sosok-sosok ‘tukang fatwa’ karbitan. Semuanya kalau diajukan pertanyaan dijawab dengan kata-kata “menurut saya”. Padahal tidak semudah itu ketika berbicara masalah hukum. Kalau ditanya sesuai dengan “otoritasnya” tentu saja tidak salah. Bagaimana kalau bukan bidangnya, kemudian dia menjawab dengan kata “menurut saya”. Oleh karena itu, Imam ‘Ali ra. berkata: “Siapa yang memberikan fatwa kepada manusia tanpa ilmu, dia dilaknat oleh para malaikat langit dan bumi.” NB: Tiga kata hikmah ini saya kutip dan saya terjemahkan dari buku Mut‘atu al-Hadîts (jilid 1 [2 jilid]) karya ‘Abdullah ibn Muhammad al-Dawûd yang diberi pengantar oleh: (1) Syeikh Salman al-‘Audah; (2) Dr. Thâriq al-Suwaydan; dan (3) Dr. ‘Aid al-Qarni. Semoga bermanfaat saudaraku semua.[] (Egypt, 13 April 2001) Tags: “wisdoms”Source: http://ulul4lb4b.multiply.com/journal/item/22“Menolak Ayat-ayat Pluralisme [3]”:
Menyoal Konsep “Syir‘ah-Minhâj” dan Perselisihan Umat dan Syariat Manusia Dalam tulisan yang lalu telah dijelaskan konsep al-Qur’an sebagai “muhaymin”. Kali ini, tulisan ini mencoba menyelisik konsep “syir‘ah-minhâj” dan “perselisihan umat manusia dan syariat” yang dianggap oleh kaum pluralis-inklusif sebagai bentuk ‘sunnatullah’. Hemat penulis, klaim seperti ini masih debatable dan perlu dibahas lebih lanjut. Syir‘ah dan Minhâj
Dalam buku Fiqih Lintas Agama, Nurcholish Madjid menulis: “Sementara dîn atau inti agama itu sama, kepada setiap golongan dari kalangan umat manusia Allah menetapkan syir‘ah (atau syarî‘ah, yakni jalan) dan minhâj (cara) yang berbeda-beda, sebab Allah tidak menghendaki umat manusia itu satu dan sama semua dalam segala hal. Allah menghendaki agar mereka saling berlomba-lomba menuju kepada berbagai kebaikan. Seluruh umat manusia akan kembali kepada Allah dan kelak Dialah yang akan membeberkan hakikat perbedaan antara manusia itu (QS. 5: 48). Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa untuk setiap umat telah ditetapkan Allah upacara-upacara keagamaan atau mansak (jamak: manâsik) mereka yang harus mereka laksanakan (QS. 22: 34 dan 68). Berkaitan dengan ini adalah keterangan dalam al-Qur’an bahwa setiap golongan atau umat mempunyai wijhah (titik “orientasi”, tempat mengarahkan diri), yang dilambangkan dalam konsep tentang tempat suci seperti Makkah dengan Masjid Haram dan Ka‘bah untuk kaum Muslim. Umat manusia tidak perlu mempersoalkan adanya wijhah untuk masing-masing golongan itu, dan yang penting ialah semuanya berlomba-lomba menuju berbagai kebaikan. Di mana pun manusia berada, Allah akan mengumpulkan semua mereka menjadi satu (jamî‘an).” [1]Karena konsep “Pluralisme Agama” dibangun oleh kaum inklusif-pluralis lewat ayat-ayat al-Qur’an, maka ada baiknya untuk melihat pandangan para ulama (mufassir) dalam menyikapi ayat-ayat tersebut. Apalagi oleh Nurcholish, Qs. 2: 148 dan 4: 48 dipandang sebagai “pluralitas agama” dalam “berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan, koeksistensi damai, dan keadilan, serta perlakuan yang sama”. [2]Menurut imam al-Qurthubi, kata [likullin ja‘alnâ minkum “syir‘atan wa minhâjan”] adalah ketidakbergantungan (ketidakberkaitan) dengan syariat-syariat umat – para nabi – yang terdahulu. Syir‘ah dan syarî‘ah maknanya al-tharîqah al-zhâhirah (“jalan yang jelas, terang”) yang menyampaikan kepada keselamatan (al-najâh). Secara etimologi, kata syarî‘ah adalah: jalan yang membawa kepada pengairan. Dan syariat adalah apa yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-Nya, dalam bentuk agama...” [3]Menurut Abu al-‘Abbas Muhammad ibn Yazîd, syariat adalah titik permulaan satu jalan dan minhâj adalah jalan yang bersambung. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan dan selain mereka, “syir‘atan wa minhâjan” adalah: “sunnatan wa sabîlan” (sunnah/kebiasaan dan jalan). Makna dari ayat tersbut adalah: Allah menjadikan Taurat untuk pemiliknya, Injil untuk pemiliknya dan al-Qur’an untuk pemiliknya. Hal ini dalam masalah syariat dan ibadah. Dalam dasar (konsep genuine) tauhid tidak ada perbedaan. Makna tersebut diriwayatkan dari Qatâdah. Menurut Mujahid, al-syir‘ah wa al-minhâj adalah “agama Muhammad saw.” Dengan agamanya ini, seluruh agama telah di-naskh (dihapus). [4]Menurut Ibnu Abî Hâtim, dari Abu Sa‘îd al-Asyaj → Abu Khâlid al-Ahmar → Yûsuf ibn Abî Ishâq → bapaknya → al-Tamîmî → Ibnu ‘Abbas: [likullin ja‘alnâ minkum syir‘atan] “sabîlan” (jalan). Juga dari Abu Sa‘îd → Wakî‘ → Sufyân ibn Abî Ishâq → al-Tamîmî → Ibnu ‘Abbas: [wa minhâjan]: “sunnatan” (sunnah: tradisi/kebiasaan). [5]Satu riwayat yang perlu dicermati adalah apa yang dicatat oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya. Beliau mencatat: “Sa‘îd ibn Abi ‘Arûbah → Qatâdah: [likullin ja‘alnâ minkum syir‘atan wa minhâjan]: “sabîlan wa sunnatan”. Sunnah-sunnah itu berbeda-beda di dalam Taurat, Injil dan al-Furqân (al-Qur’an), dimana Allah menghalalkan dan mengharamkan apa saja di dalam kitab-kitab tersebut menurut kehendak-Nya, untuk mengetahui siapa yang “menaati-Nya” dan siapa yang “membangkang” kepada-Nya. Agama yang tidak diterima oleh Allah adalah “tauhid dan keikhlasan” kepada-Nya, yang dibawa oleh para rasul.” [6]Ulama sepakat bahwa syariat setiap agama (Yahudi, Kristen dan Islam) berbeda, tapi tauhid tidak. Karena pada hakikatnya para nabi itu berada dalam satu agama (Islam) untuk ‘banyak keluarga’. Hal ini dengan sangat gamblang dijelaskan dalam Shahîh Bukhari dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabada: “Kami para nabi adalah bersaudara, namun berbeda keluarga (dari banyak keluarga), agama kami adalah satu.” (HR. Bukhari: [3187], tanpa kata ‘innaâ ma’syir’: kami para....). [7]Namun, dengan adanya berbagai tahrîf (korupsi, penyelewengan dan penyimpangan) [8] dalam agama kaum Ahli Kitab, maka tidak ada ajaran tauhid yang benar kecuali dalam Islam, yang dibawa oleh Kanjeng Nabi saw. Maka wajar jika al-Qur’an dijadikan oleh Allah sebagai muhaymin (“batu ujian”). Karena, menurut al-Zamaksyari (467-538 H), al-Qur’an menjadi raqîb (“pengawal, penjaga”) bagi seluruh kitab. Dan karena al-Qur’an memberikan kesaksian tentang kebenaran dan ketetapan (ajaran) yang ada di dalam kitab-kitab tersebut. [9] Jika tauhid kemudian dirubah menjadi dogam Trinitas dalam agama Kristen, dan Tuhan menjadi “Tuhan Material dan Nasionalistik” dalam agama Yahudi, apakah masih dikatakan “tauhid”?. Ketika Allah menyatakan bahwa kaum Ahli Kitab ada yang melakukan tahrîf terhadap kitab suci mereka, secara otomatis ini menerangkan kebenaran al-Qur’an: yang tidak ‘dimasuki’ kebatilan; baik dari depan maupun dari belakangnya (Qs. Fushshilat [41]: 42). “Perselisihan Umat Manusia dan Syariat”; Apa Tujuannya?
Jika Nurcholish menyatakan bahwa perbedaan syariat, minhâj dan wijhah merupakan cara Allah agar manusia “berlomba-lomba menuju berbagai kebaikan”, maka ini perlu dilihat kembali. Benarkah demikian? Atau ada tujuan khusus di balik itu semua? Ketika mengomentari kata ayat laja‘alakum ummatan wâhidah wa lâkin liyabluwakum fîmâ âtakum fa’stabiqû al-khayrât, ilâ Allâhi marji‘ukum fayunabbi’ukum bimâ kuntum fîhi takhtalifûn, al-Zamakhsyari memberikan komentar yang sangati baik: “[laja‘alakum ummatan wahidatan]: kelompok yang sepakat atas satu syariat, atau memiliki satu umat atau satu agama yang tidak ada pertentangan di dalamnya [wa lâkin], namun Allah menginginkan [liyabluwakum fîmâ âtâkum, Allah ingin menguji terhadap pemberian-Nya kepadamu] dari syariat-syariat yang berbeda-beda itu. Apakah kalian mau beramal (bekerja) secara patuh dan penuh keyakinan bahwa syariat-syariat yang berbeda tersebut merupakan kebaikan (mashâlih) yang berbeda menurut pelbagai keadaan dan waktu, sembari mengakui bahwa Allah dengan perbedaan tersebut melakukannya berdasarkan satu hikmah? Atau kalian malah mengikuti “ketidakjelasan” (al-syubah) dan bersikap berlebih-lebihan dalam beramal? [fastabiqû al-khayrât]: bergegaslah dan berlomba-lombalah ke arahnya (berbuat berbagai kebajikan), [ilâ Allâhi marji‘ukum]: kalimat pembuka (isti’nâf) dalam makna “sebab” untuk berlomba-lomba dalam melakukan berbagai kebajikan itu, [fayunabbi’ukum]: niscaya Dia akan membeberkan apa yang tidak kalian ragukan bersama itu, yaitu ganjaran ‘pemisah’ (akhir, pemutus) antara orang yang benar dan salah di antara kalian, yang benar-benar beramal dan berlebih-lebihan dalam beramal.” [10]Artinya, perbedaan syir‘ah dan minhâj merupakan “ujian” dari Allah swt., apakah umat (penganut) agama sebelum Islam yang dibawah oleh Nabi saw. mau ikut agama beliau atau tidak. Sama halnya ketika Allah swt. menurunkan ajaran agama Masehi kepada Yesus, apakah umat Yahudi mau menerima beberapa syariat yang berbeda dari agama yang selama ini mereka anut atau tidak. Karena tujuan perbedaan tersebut, kata al-Qurthubi, Allah ingin menguji keimanan satu kaum dan kekufuran kaum yang lain. [11] Oleh karena itu, kata fastabiqû al-khayrat menurut Ibnu Katsir adalah: ketaatan kepada Allah dan mengikuti syariat-Nya yang dijadikannya sebagai “penghapus” (nâsikh) bagi syariat sebelumnya dan pembenaran kitab-Nya, al-Qur’an, yang merupakan kitab terakhir yang diturunkannya. [12] Hal ini semakin jelas, ketika Allah memerintahkan Nabi saw. untuk menjalankan hukum al-Qur’an di tengah-tengah kaum Ahli Kitab (Qs. Al-Mâ’idah [5]: 49). Jika kaum Ahli Kitab tetap pada agamanya masing-masing (Yahudi pada Judaisme, dan Kristen pada Kristianitas), maka itu merupakan hak mereka. Itu lah konsep “kebebasan beragama” yang sangat dijunjung tinggi oleh al-Qur’an. Dan itu akan dipertanggungjawabkan oleh mereka di hadapan Allah swt. Itu lah, hemat penulis, mengapa Allah tidak menjadikan agama itu satu saja, atau satu syariat saja. Karena Allah benar-benar Mahakuasa untuk menjadikan umat manusia menjadi “satu umat”, dan menjadikan agama dan syariat menjadi “satu agama-satu syariat”. Mengapa umat Kristen dan Islam tidak disuruh mengikuti agama Yahudi yang dibawa Musa saja? Dengan begitu Allah tidak perlu menurunkan agama Masehi dan tidak perlu menurunkan Injil atau al-Qur’an. Tujuannya adalah satu: menguji ketaataan umatnya. Oleh karena itu, fastabiqû al-khayrât! Taati dan ikuti kebenaran Islam dan al-Qur’an yang diturunkan kepada baginda Rasulillah saw! Berlomba-lombalah memburu pelbagai kebaikan yang ada di dalam agama terakhir ini, Islam.[] Wallâ a‘lamu bi al-shawâb. (Egypt, 9 April 2007) *) Ibnoe Dzulhadi, adalah alumnus Pon. Pes. Ar-Raudhatul-Hasanah, periode XI (XPDC, 2002). Dia adalah peminta Qur’anic & Hadith Studies and Christology. [1] Mun‘im A. Sirry (ed.), Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, bekerjasama dengan The Asia Foundation, cet. IV, 2004), hlm. 20. Sebelum menulis dalam Fiqih Lintas Agama ini, Nurcholish juga pernah menulis tentang “pluralisme agama” ini dalam buku Passing Over: Melintasi Batas Agama. Lihat: Komaruddin Hidayat dan Ahamad Gaus AF (ed.), Passing Over: Melintasi Batas Agama, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, bekerjasama dengan Yayasan Wakaf Paramadina, cet. III, 2001), hlm. 181-182 [dalam tulisannya yang berjudul: “Kebebasan Beragama dan Pluralisme dalam Islam”]. Setelah mengutip komentar Muhammad Asad terhadap Qs. Al-Mâ’idah [5]: 48, Nurcholish menyatakan: “Itu secara langsung berkaitan dengan prinsip bahwa Allah dalam al-Qur’an sangat mencerca Rasul ketika ia berhasrat memaksa umat menerima dan mengikuti agamanya. “Jika Tuhanmu menghendaki, niscaya semua manusia yang ada di bumi beriman seluruhnya. Hendak kau paksa jugakah orang supaya beriman?” (Qs. Yûnus [10]: 99) [ibid.]. Secara terang-terangan di sini Nurcholish malah memutarbalikkan permasalahan, dari konsep “pluralisme” yang ditawarkannya kepada “kebebasan beragama”. Dalam masalah kebebasan beragama, sikap Islam sangat jelas dan tegas: “Lakum dînukum waliya dîn.” (Qs. Al-Kâfirûn [109]: 6). [2] Ibid., hlm. 21. [3] Abu ‘Abdillâh Muhammad ibn Ahmad al-Anshârî al-Qurthubî, al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, pengantar: Hânî al-Hâj, tahqîq dan takhrîj hadits: ‘Imâd Zakî al-Bârûdî dan Khayrî Sa‘îd, (Cairo: al-Maktabah al-Tawfîqiyyah, ttp), 6: 185. [4] Ibid. [5] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, takhrîj hadits: Mahmûd ibn al-Jamîl, Walîd ibn Muhammad ibn Salâmah, Khâlid ibn Muhammad ibn ‘Utsmân, (Cairo: Maktabah al-Shafâ, cet. I, 2004), 3: 78. Lihat juga ulasannya pada halaman 78-79. [6] Ibid. Ini merupakan riwayat yang benar dari dua riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Katsir. [7] Ibid. [foot-note]. [8] Lihat: Qs. al-Baqarah [2]: 75, Al-Nisâ’ [4]: 46, dan al-Mâ’idah [5]: 13 & 41. [9] Imam Abu al-Qâsim Jâr Allâh Muhmud ibn ‘Umar Muhammad al-Zamaksyari, Tafsîr al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq Ghawâmidh al-Tanzîl wa ‘Uyûn al-Aqâwîl fî Wujûh al-Ta’wîl, (Beirut-Libanon: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. III, 1995), 1: 627. [10] Ibid. [11] Al-Qurthubi, loc. cit. [12] Ibnu Katsir, op. cit., 79. Bandingkan dengan al-Shâbûnî, Shafwah al-Tafâsîr, (Cairo: Dâr al-Shâbûnî, ttp), 1: 347. Menolak Ayat-ayat Pluralisme [2]:
Islam “Dîn” Terakhir dan Al-Qur’an The Last Testament Pada tulisan pertama, telah dibahas satu ayat yang diklaim sebagai “Ayat Pluralisme”, yaitu Qs. Al-Baqarah [2]: 62. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang konsep “al-dîn” dan “Qs. Al-Mâ’idah [5]: 48”, yang juga – oleh kaum pluralis – disalahpahami dan dianggap sebagai “Ayat Pluralisme”. Memahami Konsep “Agama” (al-Dîn) Alwi Shihab dalam bukunya Islam Inklusif menolak syariat Nabi Muhammad saw. sebagai syariat “pamungkas”. Artinya, dia menolak konsep naskh syarî‘ah yang ada dalam konsep Islam. Dalam bukunya itu, Alwi menulis bahwa ayat al-Qur’an yang selalu digunakan untuk mengklaim dan mendukung ekslusivisme Islam adalah: “Barangsiapa yang mencari selain agama Islam sebagai agama (dîn), maka mereka tertolak.” Menurutnya, Islam tidak saja diperuntukkan bagi kaum Muslim saja, tetapi juga mereka yang percaya kepada Tuhan sepanjang sejarah umat manusia. [1] Tentu saja ini pendapat yang misleading alias keliru. Jika pendapatnya demikian, maka seyogyanya umat Yahudi dan Kristen juga menerima “Islam” sebagai agama mereka. Realitsnya lebih kompleks dari itu. Nabi Muhammad sendiri telah menyatakan dengan sangat tegas, “Kami, seluruh para nabi agama kami adalah satu. Dan aku manusia yang paling berhak terhadap Ibnu Maryam (Yesus Kristus, Islam: ‘Isa al-Masih). Tidak ada seorang nabipun diantara aku dan dia.” [2] Apa sebenarnya “Dîn al-Islâm” itu? Menurut “Syeikhul Islam”, Ibnu Taimiyyah (661-728 H), agama yang diridhai oleh Allah memang “Islam”. Secara mendetail beliau menjelaskan: “Agama-Nya yang diridhai oleh-Nya adalah agama Islam, yang dengannya Allah telah mengutus para rasul yang awal (al-awwalîn) dan yang kemudian (al-âkhirîn). Dia tidak menerima dari seseorang agama selain Islam; tidak dari orang-orang terdahulu tidak pula dari yang kemudian (belakangan). Islam adalah agama para nabi dan para pengiktunya, sebagaimana yang dikabarkan oleh Alah tentang Nûh dan umat setelahnya dari para Hawâriyyîn – pengikut setia Yesus Kristus_red. Allah swt. berfirman: “Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu dia berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). Kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku. Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya).” (Qs. Yûnus [10]: 71-72). Tentang Ibrahim, Allah swt. berfirman: “Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: "Tunduk patuhlah!" Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.” Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya‘qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 130-132). Tentang Yûsuf “Si Jujur” (al-Shiddîq) Allah swt. berfirman: “Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebahagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebahagian ta'bir mimpi. (Ya Tuhan) Pencipta langit dan bumi. Engkaulah Pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.” (Qs. Yûsuf [12]: 101). Tentang Mûsâ, Allah swt. berfirman: “Berkata Musa: “Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang Muslim.” (Qs. Yûnus [10]: 84). Tentang para penyihir, Allah menjelaskan bahwa mereka berkata kepada Fir‘aun: “Dan kamu tidak menyalahkan kami, melainkan karena kami telah beriman kepada ayat-ayat Tuhan kami ketika ayat-ayat itu datang kepada kami.” (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan Islam (kepada-Mu).” (Qs. Al-A‘râf [7]: 126). Tenang Balqis, Ratu Yaman, Allah swt. berfirman: “Dikatakan kepadanya: “Masuklah ke dalam istana.” Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman: “Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca.” Berkatalah Balqis: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri (ber-Islam) bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam.” (Qs. Al-Naml [27]: 44). Tentang para nabi Bani Israil, Allah swt. berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. Al-Mâ’idah [5]: 44). Dan tentang Kristus (al-Masîh), Allah swt. berfirman: “Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani lsrail) berkatalah dia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?” Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab: “Kamilah penolong-penolong (agama) Allah, kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri (Muslimûn).” (Qs. Āli ‘Imrân [3]: 52) dan “Dan (ingatlah), ketika Aku ilhamkan kepada pengikut Isa yang setia: “Berimanlah kamu kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” Mereka menjawab: Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu).” (Qs. Al-Mâ’idah [5]: 111). Itulah agama para nabi yang terdahulu dan kemudian dan para pengikutnya. Dialah agama Islam, dan merupakan peribadatan kepada Allah semata, tanpa sekutu bagi-Nya. Dan ibadah kepada Allah di setiap zaman dan tempat dengan cara menaati para rasul-Nya ‘alayhimussalâm. Tidak dianggap sebagai seorang hamba (‘Ābid) siapa yang menyembah-Nya bertentangan dengan apa yang dibawa oleh para rasul-Nya, seperti yang – tentang mereka – disebutkan oleh Allah swt: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (Qs. Al-Syûrâ [42]: 21). Maka, tidak dianggap sebagai seorang yang beriman (Mukmin) kepada-Nya, kecuali yang menyembah-Nya dengan cara menaati – ajaran – para rasul-Nya. Tidak dianggap sebagai seorang Mukmin kepada-Nya dan seorang hamba-Nya, kecuali yang beriman kepada seluruh rasul-Nya dan taat kepada siapa yang diutus kepadanya. Maka, dia – seyogyanya – taat kepada setiap rasul, sampai tiba seorang rasul setelahnya. Jika sudah tiba, maka ketaatannya beralih kepada rasul kedua – yang datang setalah rasul petama. Allah swt. berfirman: “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah.” (Qs. Al-Nisâ’ [4]: 64). Barangsiapa yang memisahkan – membeda-bedakan – para rasul-Nya, lalu dia beriman kepada sebagian dan kafir – tidak beriman – kepada sebagian yang lain, maka dia adalah “kafir”. Seperti dijelaskan oleh Allah: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya dan tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan kepada mereka pahalanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Nisâ’ [4]: 150-152). [3]Dalam Qs. Ali ‘Imrân [3]: 85 Allah secara jelas berfirman, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” Imam Ibnu Katsir memberikan penafsiran yang sangat baik terhadap ayat ini. Beliau menulis: “Artinya: barangsiapa yang melalui jalan selain yang disyariatkan oleh Allah, maka tertolak (tidak diterima darinya) [wa huwa fî al-âkhirati min al-khâsirîn]. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi saw dalam hadits shahîh: “Barangsiapa yang beramal tidak berdasarkan perintah (ajaran) kami, maka ia tertolak.” [4] Imam Ahmad berkata: dari Abû Sa‘îd, hamba – yang dimerdekakan, mawlâ – Banî Hâsyim → ‘Ibâd ibn Râsyid→ al-Hasan → Abu Hurayrah, ketika itu kami berada di Madinah. Dia berkata: “Rasulullah saw. bersabda: “Seluruh amalan datang pada Hari Kiamat. Maka datanglah shalat, lalu berkata: “Wahai Rabb, aku shalat.” Kemudian Allah berfirman: “Engkau baik.” Kemudian datang sedekah dan berkata: “Ya Rabb, aku sedekah.” Engkau baik,” kata Allah. Lalu datang puasa dan berkata: “Ya Rabb, aku puasa.” “Engkau baik,” kata Allah. Seluruh amal datang dan semua dikatakan oleh Allah dalam keadaan baik. Kemudian datang “Islam” dan berkata: “Wahai Allah, engkau adalah keselamatan (al-Salâm) dan aku adalah Islam.” Lalu Allah berfirman: “Engkau baik. Pada hari ini aku memberi siksa karena engkau, dan memberi karena engkau.” Allah befirman di dalam kitab-Nya: [“wa man yabtaghi ghayra al-Islâm dînan falan yuqbala minhu wa huwa fî al-âkhirati min al-khâsirîn”].” [5]Abdullah Yusuf Ali memberi komentar yang sangat baik terhadap ayat di atas. Ali berkomentar: “The Muslim position is clear. The Muslim does not claim to have a religion peculiar to himself. Islam is not a sect or an ethnic religion. In its view all Religion is one, for the Truth is one. It was the religion preached by all the earlier Prophets. It was the truth taught by all the inspired Books. In essence it amounts to a consciousness of the Will and Plan of Allah and a joyful submission to that Will and Plan. If any one wants a religion other than that, he is fales to his own nature, as he is false to Allah’s Will and Plan. Such a one cannot expect guidance, for he has deliberately renounced guidance.” [6]Jadi, memang sudah merupakan iradah dan rencana Allah menurunkan agama terakhir itu Islam namanya. Tentu saja ini bertolak-belakang dengan klaim kaum pluralis yang menyatakan bahwa “semua agama benar”. Nurcholish Madjid malah mengartikan kata “din” sebagai “inti agama”. [7] Tentu saja salah besar mengartikan kata “dîn” dengan “inti agama”. Hal ini akan sangat kontras, ketika Qs. Āli ‘Imrân [3]: 85 diartikan demikian: “Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai satu “inti agama”...”. Keliru dalam mengartikan kata “dîn” membawa konsekwensi yang fatal. Oleh karena Abu al-A‘la al-Maududi mengusulkan agar dapat memahmi konsep “al-dîn” secara benar. Menurutnya, ada empat terminologi dalam al-Qur’an yang harus dikuasai bagi siapa saja yang ingin mempelajari al-Qur’an dan mendalami maknanya, salah satunya adalah terma “al-dîn”. [8] “Islam” adalah nama satu agama (al-dîn) yang sudah final diberikan untuk “agama Islam”. [9]Ibnu Taimiyyah memberikan catatan yang sangat baik tentang Qs. Āli ‘Imrân [3]: 85 – sebagai bantahan beliau kepada orang yang menolak bahwa Islam hanya untuk bangsa Arab [1] – di atas. Beliau menyatakan bahwa firman Allah [wa man yabtaghi ghayra al-Islâmi dînan falan yuqbala minhu wa huwa fî al-âkhirati min al-khâsirîn] shighah-nya (bentuk) umum dan bentuk (shighah) syarat merupakan bentuk umum (al-‘umûm) yang paling baik, seperti firman Allah swt.: “Faman ya‘mal mitsqâla dzarratin khayran yarahu. Wa man ya‘mal mitsqâla dzarratin syarran yarahu.” (Qs. Al-Zilzâlah [99]: 7-8). Kemudian, konteksnya menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh-Nya adalah kaum Ahli Kitab dan “yang lainnya”. Surah Āli ‘Imrân merupakan seruan (mukhâthabah) kepada Ahli Kitab dan perdebatan dengan kaum Nasrani. Ayat ini turun ketika utusan – Kristen – Najran datang kepada Nabi saw. Diriwayatkan, bahwa mereka berjumlah 60 orang, di dalamnya ada al-Sayyid, al-Ayham dan al-‘Āqib. Kisah mereka itu sangat masyhur...” [10] Jadi, penganut agama apapun – Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, Kejawen, dll – jika mencari selain Islam sebagai “agama”, maka tidak akan diterima. Al-Qur’an: The Last Testament (!) Allah swt. berfirman, “Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan “batu ujian” terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan “aturan” dan “jalan yang terang”. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” Dari ayat ini dapat dianalisis tiga hal. Pertama, al-Qur’an bukan sekedar ‘konfirmator’ (mushaddiq) kitab-kitab sebelumnya (Taurat, Zabur dan Injil), tetapi juga “muhayminan ‘alayhi” (‘batu ujian’). Kedua, konsep “syir‘ah” dan “minhâj”. Dan ketiga, rahasis di balik kata “ummah wahidah” dan syubhat perselihan. [11] Tetapi, kita hanya akan mengulas poin yang pertama saja. Imam al-Qurthubi mengutip pendapat Ibnu ‘Abbas tentang kata “muhayminan ‘alayhi”, artinya “mu’tamina ‘alayhi” (memelihar secara baik terhadap kitab-kita yang terdahulu). Sa‘îd ibn Jubayr menyatakan: “Al-Qur’an itu ‘mu’tamin ‘alayhi’ terhadap kitab-kitab sebelumnya.” Dari Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, maknanya juga: “al-muhaymin al-amîn” (yang terpercaya). [12]Ibnu Katsir mencatat beberapa riwayat yang menguatkan hal itu: “Menurut Sufyân al-Tsaurî dari yang lainnya dari Ibnu Ishâq → al-Taymî → Ibnu ‘Abbas: artinya adalah ‘mu’taminan ‘alayhi’. ‘Ali ibn Abî Thalhah dari Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa artinya: al-muhaymin al-amîn. Ibnu ‘Abbas menyatakan: “Al-Qur’an itu dipercayai untuk memelihara setiap kitab yang turun sebelumnya.” Diriwayatkan juga dari ‘Ikrimah, Sa‘îd ibn Jubayr, Mujahid, Muhammad ibn Ka‘ab, ‘Athiyyah, al-Hasan, Qatâdah, ‘Athâ’ al-Khurâsânî, al-Saddî dan Ibnu Zayd bahwa mereka menyatkan seperti itu juga. Ibnu Jurayj menyatakan: “Al-Qur’an memelihara kitab-kitab yang terdahulu. Apa yang – ajaran kitab-kita tersebut – yang sesuai dengan – isi dan kandungan al-Qur’an – maka dia benar (haqq), dan yang bertentangan maka dia salah (bâthil).” Dari al-Wâlibî dari Ibnu ‘Abbas [wa muhayminan] artinya “syahîd” (saksi). Seperti ini juga yang dikatakan oleh Mujahid, Qatâdah dan al-Saddî. Al-‘Awfî berkata dari Ibnu ‘Abbas berkata: [wa muhayminan] artinya “hâkiman” (yang menjadi hakim) atas kitab-kitab sebelumnya. Pendapat—pendapat ini semua dekat maknanya. Kata muhaymin mencakup semuanya: dia sebagai amîn, syâhid, dan hâkim terhadap kitab-kitab sebelumnya. Allah menjadi kitab yang agung ini (al-Qur’an) yang diturunkannya sebagai kitab terakhir, penutupnya, yang paling komprehensif, paling agung dan paling sempurna, dimana al-Qur’an mengumpulan seluruh kebaikan dan kesempurnaan yang ada di dalam kitab sebelumnya; yang tidak dimiliki oleh kitab sebelumnya. Oleh karena itu, Allah menjadikannya sebagai “saksi”, “penjaga yang terpercaya” dan “hakim” atas semuanya, dan Allah yang memeliharanya. Allah menjelaskan: “Sesungguhnya Kami yang menurunkan ‘al-Dzikra’ (al-Qur’an) dan Kami pulalah yang memeliharanya.” (Qs. Al-Hijr [15]: 9).” [13]Abdullah Yusuf Ali memiliki komentar yang sangat menarik. Ali mencatat: “After the corruption of the older revelations, the Qur’an comes with a twofold purpose: (1) To confirm the true and original Message, and (2) To guard it, or act as a check to its interpretation. The Arabic word Muhaimin is very comprehensive in meaning. It means one who safeguards, watches over, stands witness, preserves, and upholds. The Qur’an safeguards “the Books”, for it has preserved within in the teachings of all the former Books. It waches over these Books int the sense that it will not let their true teachings to be lost. It supports and and upholds these Books in the sense that it corrobrates the Word of Allah which has remained intact in them. It stands a witness because it bears testimony to the Word of Allah contained in these Books and helps to sort it out from the interpretations and commentaries of the people which were mixed with it: What is confirmed by the Qur’an is the Word of Allah and what is aginst it is that of the people.” [14]Jika Taurat (Torah) dianggap dan diakui sebagai Old Testament, Injil (Gospel) diyakini sebagai New Testament, maka al-Qur’an ‘sah’ dianggap dan dikui sertai diyakini sebagai The Last Testament. Hal ini tentunya tidak hanya sebatas subjektivisme, melainkan objektivitas yang benar-benar bisa dipertanggung-jawabkan. Komprehensivitas dan kesempurnaan isi dan kandungan al-Qur’an menguatkan fakta ini. Dalam satu debat lewat email dengan seorang penganut agama Kristen di Jakarta, penulis sempat bertanya, “Jika umat Islam berani untuk membaca Bible, kenapa umat Kristen tidak melakukan hal yang sama untuk membaca isi dan kandungan al-Qur’an?” Teman tersebut menjawab, “Saya tidak perlu membaca al-Qur’an, karena Alkitab sudah sempurna.” Saya jawab lagi, “Jika memang Alkitab sudah sempurna, coba carikan satu ayat di dalamnya yang membicarakan tentang “embriologi”. Jika Anda menemukannya, saya akan memberi Anda Rp. 1000.000,- cash.” Sampai hari ini, teman tersebut tidak mampu menemukan ayat tersebut. Hemat penulis, pendapat kaum pluralis yang menyatakan bahwa al-Qur’an tidak menghapus syari‘at agama-agama sebelumnya, Yahudi dan Kristen, adalah klaim yang rapuh. Wallâhu a‘lamu bi al-shawâb. [] (Egypt, 6 April 2007). [1] Hemat penulis, ini juga sebagai bantahan bagi mereka yang menyatakan bahwa “Islam” bukanya hanya untuk umat Islam saja, tapi untuk seluruh orang yang “berserah diri”, karena menurut mereka al-Islâm secera generic diartikan sebagai “ketundukan” atau “kepasrahan”. Dengan begitu, mereka menganggap bahwa Budha, Hindu, dan agama-agama konvensional – al-dîn al-wadh‘iy, buatan manusia – juga diangga ‘ber-Islam’, karena tunduk kepada Tuhan. [1] Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 103. [2] Dikeluarkan oleh Bukhari [3442] dan Muslim [236]. Hadits dari Abu Hurayrah ra. [3] Syeikhul Islâm Ahmad ibn ‘Abd al-Halîm “Ibnu Taimiyyah”, al-Jawâb al-Shahîh liman Baddala Dîna al-Masîh, tahqîq dan takhrîj hadits: Abû ‘Abd al-Rahmân ‘Ādil ibn Sa‘d, (Cairo: Dâr Ibnu al-Haytsam, 2003), 1 [2 jilid]: 24-26. [4] HR. Muslim [3243]. [5] Ibnu Katsîr, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, takhrîj hadits: Mahmud ibn al-Jamîl, Walîd ibn Muhammad ibn Salâmah dan Khâlid ibn Muhammad ibn ‘Utsmân, (Cairo: Maktabah al-Shafâ, cet. I, 2004), 2: 42. [6] Abdullah Yusuf Ali, The Glorious Qur’an, corrected and revised by: F. Amira Zrein Matraji, (Beirut-Libanon: Dâr al-Fikr, 2000), hlm. 150 [foot-note]. [7] Lihat tulisannya dalam Mun‘im A. Sirry (ed.) Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina Bekerjasama dengan The Asia Foundation, cet. IV, 2004), hlm. 20. Dalam sub judul “Tentang Dîn dan Syir‘ah”, Nurcholish menulis: “Inti agama (Arab: dîn) dari seluruh rasul adalah sama (QS. 42: 13), dan umat serta agama mereka itu seluruhnya adalah umat serta agama yang tunggal (QS. 21: 92; 23: 52). Kesamaan dan kesatuan semua agama para nabi juga ditegaskan oleh Nabi s.a.w. sambil digambarkan bahwa para nabi itu adalah satu saudara lain ibu, namun agama mereka satu dan sama. Salah satunya adalah hadis Bukhari, Rasulullah bersabda, “Aku lebih berhak atas Isa putera Maryam di dunia dan akhirat. Para nabi adalah satu ayah dari ibu yang berbeda-beda dan agama mereka adalah satu.” Sementara dîn atau inti agama itu sama, kepada setiap golongan dari kalangan umat manusia Allah menetapkan syir‘ah (atau syari‘ah, yakni jalan) dan minhâj (cara) yang berbeda-beda, sebab Allah tidak menghendaki umat manusia itu satu dan sama semua dalam segala hal. Allah menghendaki agar mereka saling berlomba-lomba menuju kepada berbagai kebaikan. Seluruh umat manusia akan kembali kepada Allah dan kelak Dialah yang akan membeberkan hakikat perbedaan antara manusia itu (QS. 5: 48).” [8] Abu al-A‘la al-Maududi, al-Mushthalahât al-Arba‘ah fî al-Qur’ân, terjemah: Muhammad Kâzhim Sibâq, (Kuwati: Dâr al-Qalam, cet. V, 2004), hlm. 9. Kata “al-dîn” di dalam al-Qur’an menempati posisi satu sistem secara sempurna, terdiri dari empat bagian: (1) kekuasaan (al-hâkimiyyah) dan otoritas tertingi (al-shulthah al-‘ulyâ); (2) ketaatan dan ketundukan terhadap kekusaan dan otoritas tersebut; (3) sistem pemikiran dan praksis (al-nizhâm al-fikriy wa al-‘amaliy) yang terbentuk di bawah otoritas kekuasaan tersebut; dan (4) retribusi (al-mukâfa’ah) yang diberikan oleh otoritas tertinggi untuk mengikuti sistem tersebut dan – menjalankannya – dengan ikhlas, atau membangkang dan ‘bermaksiat’ (tidak taat) kepadanya. Kata al-dîn, terkadang dinisbatkan kepada arti yang pertama dan kedua, terkadang pula dinisbatkan kepada makna yang ketiga dan keempat. Dan dalam satu waktu, kata itu digunakan untuk satu sistem yang sempurna, dengan mencakup keempat makna tersebut. Untuk menjelaskan makna-makan tersebut, berikut ini adalah ayat-ayat yang berbicara tentang masing-masing makna tersebut. Allah-lah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta memberi kamu rezki dengan sebahagian yang baik-baik. Yang demikian itu adalah Allah Tuhanmu, Maha Agung Allah, Tuhan semesta alam. Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; maka sembahlah Dia dengan memurnikan ‘agama’ kepada-Nya. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.” (Qs. Ghâfir [40]: 64-65); “Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama. Dan aku diperintahkan supaya menjadi orang yang pertama-tama berserah diri.” Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembah- nya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku.” “Sesunguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ‘agama’ kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik)…” (Qs. Al-Zumar [39]: 11-12, 17, 2-3); “Dan kepunyaan-Nya-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi, dan untuk-Nya-lah ‘agama’ itu selama-lamanya. Maka mengapa kamu bertakwa kepada selain Allah?” (Qs. Al-Nahl [16]: 52); “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (Qs. Āli ‘Imrân [3]: 83); “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Qs. Al-Bayyinah [98]: 5). Dalam ayat-ayat tersebut disebutkan kata “al-dîn” (agama) yang bermakna “otoritas tertinggi” (al-sulthah al-‘ulyâ), kemudiaan ketaatan terhadap otoritas tersebut, menerima ketaatan dan peribadatannya. Yang dimaksud dengan “mengikhlaskan agama” adalah: seseorang tidak boleh berserah diri kepada selain Allah dengan mengakui “kekuasaan” (al-hâkimiyyah), hukum dan perintah. Ia harus mengikhlaskan ketaatan dan peribadatan kepada-Nya. Keikhlasan yang dengannya dia tidak menghambakan dirinya kepada selain Allah, dan tidak menaatinya dengan ketaatan yang independen pula. Agama dalam makna ketiga contohnya: “Katakanlah: “Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, maka (ketahuilah) aku tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah, tetapi aku menyembah Allah yang akan mematikan kamu dan aku telah diperintah supaya termasuk orang-orang yang beriman”, dan (aku telah diperintah): “Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik.” (Qs. Yûnus [10]: 104-105); “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Qs. Yûsuf [12]: 40); “Dan kepunyaan-Nyalah siapa saja yang ada di langit dan di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk. Dia membuat perumpamaan untuk kamu dari dirimu sendiri. Apakah ada diantara hamba-sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu, sekutu bagimu dalam (memiliki) rezeki yang telah Kami berikan kepadamu; maka kamu sama dengan mereka dalam (hak mempergunakan) rezeki itu, kamu takut kepada mereka sebagaimana kamu takut kepada dirimu sendiri? Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan…; Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Qs. Al-Rûm [30]: 26 & 28, 29 & 30); “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah…” (Qs. Al-Nûr [24]: 2); “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus…” (Qs. Al-Tawbah [9]: 36); “Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut ‘agama’ raja…” (Qs. Yûsuf [12]: 76); “Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya…” (Qs. Al-An‘âm [6]: 137); “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Qs. Al-Syûrâ [42]: 21); “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (Qs. Al-Kâfirûn [109]: 6). Yang dimaksud dengan “agama” (al-dîn) yang disebutkan seluruhnya oleh ayat-ayat tersebut adalah: undang-undang (al-qânûn, law), hukum-hukum (al-hudûd), syariat, jalan (al-tharîqah), sistem pemikiran dan praksis yang ‘mengingkat’ seorang manusia. Jika otoritas yang dijadikan seseorang itu dalam bentuk undang-undang, atau satu sistem dari otoritas Allah, maka dia tidak akan meragukan agama Allah ‘Azza wa Jalla. Tetapi, jika otoritas tersebut otoritas seorang raja, maka seseorang itu berada dalam ‘agama’ (baca: undang-undang) raja tersebut. Begitu pula jika otoritas tersebut otoritas keluarga atau kerabat atau satu kelompok besar, maka dia berada dalam ‘agama’ mereka itu. Secara ringkas, jika seseorang menganut satu sandaran sebagai sandaran tertinggi, dan hukumnya sebagai hukum final, lalu dia mengikuti satu cara untuk itu, maka – tidak diragukan lagi – dia dengan agamanya itu tunduk. Dan “agama” dalam arti yang keempat: “Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar. dan sesungguhnya (hari) ‘agama’ pasti terjadi.” (Qs. Al-Dzâriyât [51]: 5-6); “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (Qs. Al-Mâ‘ûn [107]: 1-3); “Tahukah kamu apakah hari ‘agama’ itu? Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari ‘agama’ itu? Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.” (Qs. Al-Infithâr [82]: 17-19). Kata “agama” (al-dîn) dalam ayat-ayat di atas artinya al-muhâsabah (‘penghitungan jiwa atau diri’), hukum (al-qadhâ’) dan retribusi (al-mukâfa’ah). [ibid., hlm. 109-114]. [9] Hal ini dikuatkan dan diterangkan oleh firman Allah swt. dalam Qs. Al-Mâ’idah [5]: 3. Dalam komentarnya, Yusuf Ali menjelaskan: “So long as Islam was not organised, with its own community and its own laws, the Unbelievers had hoped to wean the Believers from the new Teaching. (Now that hope was gone, with the complete organisation of Islam.” [Abdullah Yusuf Ali, op. cit., hlm. 252 (foot-note)]. [10] Ibnu Taimiyyah, op. cit., hlm. 219. [11] Masalah “syir‘ah dan minhâj” dan “ummah wahidah” serta syubhat perselisihan umat, akan diulas pada tulisan selanjutnya. Insya Allah. [12] Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Anshârî al-Qurthubî, al-Jâmi‘ li Ahkâm al-Qur’ân, pengantar: Hânî al-Hâj, tahqîq dan takhrîj hadits: ‘Imâd Zakî al-Bârûdî dan Khayrî Sa‘îd, (Cairo: al-Maktabah al-Tawfîqiyyah, ttp), juz 6 [jilid V]: 184. [13] Imam Hâfizh ‘Imâd al-Dîn Abu al-Fidâ’ Ismâ‘îl ibn Katsîr al-Qurasyî al-Dimasyqî (700-774 H), Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, takhrîj hadits: Mahmûd ibn al-Jamîl, Walîd ibn Muhammad ibn Salâmah dan Khâlid ibn Muhammad ibn ‘Utsmân, (Cairo: Maktabah al-Shafâ, cet. I, 2004), 3: 78. [14] Abdullah Yusuf Ali, op. cit., hlm. 272 [foot-note].  | Buku Tamu | |
 |
salam sukses selalu teruntuk akh/akhwat di negeri paramid,semoga dapat menempuh pembelajaran yang maksimal, go the best to you .raudhah garaduated....!!! |
 |
injexi wrote on Sep 26, '08, edited on Sep 26, '08 amin muttaqin add injexi@ymail.com
|
| |